Muktamar Ke-35 NU Bahas Sejumlah Isu Kontemporer
Depok, NU Media Jati Agung – Muktamar Ke-35 NU membahas sejumlah persoalan kontemporer melalui Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu-Ahad (8-9/8/2026).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Pra-Muktamar Ke-35 NU dengan agenda Bahtsul Masail yang mencakup Komisi Waqi’iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah.
Forum tersebut membahas berbagai persoalan yang akan menjadi materi dalam Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026.
Panitia Pra Bahtsul Masail NU KH Sarmidi Husna menjelaskan bahwa forum tersebut menghasilkan sejumlah materi yang akan dibawa ke Muktamar Ke-35 NU.
Menurutnya, kegiatan Pra-Muktamar juga bertujuan merapikan materi yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada PWNU dan PCNU.
“Kita melakukan Bahtsul Masail komisi langsung, yaitu Komisi Waqi’iyah, Komisi Maudhuiyyah, dan Komisi Qanuniyah. Nah tiga komisi inilah nanti juga yang akan dibawa ke Muktamar materinya,” kata Sarmidi diwawancara NU Online, Ahad (9/8).
Muktamar Ke-35 NU Bahas Hukum DNA
Salah satu pembahasan dalam Komisi Waqi’iyyah menyangkut komersialisasi data genetik atau DNA. Forum membahas persoalan hukum ketika seseorang menjual atau menyerahkan data DNA kepada perusahaan untuk dikelola.
Katib Syuriyah PBNU tersebut menjelaskan bahwa persoalan DNA menjadi salah satu materi yang masuk dalam pembahasan Bahtsul Masail.
“Terkait DNA itu ketika dijualbelikan itu (bagaimana hukumnya) itu terkait DNA,” kata Katib Syuriyah PBNU itu.
Muktamar Ke-35 NU Bahas Hukum Aset Kripto
Selain DNA, forum juga membahas hukum cryptocurrency atau aset kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum. Pembahasan tersebut melihat posisi aset kripto sebagai harta dan alat tukar dalam perspektif ekonomi Islam kontemporer.
Sarmidi menyebut forum akan membawa persoalan cryptocurrency tersebut ke Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut.
“Kemudian ada terkait dengan Cryptocurrency, itu nanti hukumnya apa, itu nanti akan dibahas di Muktamar,” bebernya.
Usulan Kadar Zakat Emas 14 Karat
Selanjutnya, Bahtsul Masail membahas persoalan zakat, khususnya usulan perubahan kadar emas yang menjadi dasar perhitungan zakat.
Forum tersebut mencatat adanya usulan untuk menggunakan kadar emas 14 karat dalam pembahasan zakat emas.
“Isu lainnya adalah usulan perubahan kadar zakat emas menjadi 14 karat. “Ada terkait masalah zakat, kadar zakat emas yang sekarang ada usulan untuk menjadi 14 karat,” jelasnya.
Muktamar Ke-35 NU Bahas Chip di Otak
Forum Pra-Muktamar juga membahas perkembangan teknologi implan otak nirkabel atau Neuralink. Pembahasan itu menyoroti persoalan hukum Islam terkait penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia.
Selain itu, forum mempertimbangkan pandangan Bahtsul Masail NU terhadap integrasi teknologi tersebut pada tubuh manusia.
“Itu nanti bagi pandangan Bahtsul Masail NU itu nanti bagaimana, itu terkait Waqi’iyah,” jelasnya.
Dengan demikian, Pra-Muktamar Ke-35 NU menghasilkan sejumlah materi dari tiga komisi, yakni Waqi’iyyah, Maudhuiyyah, dan Qanuniyyah. Materi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)

