MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati
Jakarta, NU Media Jati Agung – Koruptor layak dihukum mati kembali ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyatakan pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar pantas menerima hukuman mati karena telah merampas hak hidup masyarakat.
KH Anwar Iskandar menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan itu mengusung tema”Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.”
Fatwa MUI Sudah Ada Sejak 2005
Anwar menjelaskan MUI telah lama memiliki sikap tegas terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, lembaga tersebut mengeluarkan fatwa yang menyatakan koruptor layak dijatuhi hukuman mati sejak sekitar tahun 2005.

Anwar menegaskan bahwa korupsi telah melanggar hak hidup banyak orang sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas.
“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar.

Korupsi Dinilai Merampas Hak Hidup Masyarakat
Anwar menilai korupsi membawa dampak yang sangat luas. Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi mendorong meningkatnya kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengurangi akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.
Selain itu, ia menyoroti besarnya dampak ketika seorang pejabat melakukan korupsi hingga triliunan rupiah.

Menurutnya, kerugian tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat untuk hidup sejahtera.
“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

HAM Tidak Boleh Menjadi Tameng Koruptor
Anwar menegaskan MUI tetap mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Menurutnya, ketegasan hukum diperlukan agar praktik korupsi tidak terus merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengkritik pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat terhadap koruptor.
Menurutnya, HAM tidak seharusnya dijadikan tameng bagi pelaku korupsi.
Anwar menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat.
Salah satu prinsip utamanya ialah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.
Karena itu, ia menilai praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut. Korupsi telah merampas hak masyarakat, khususnya kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak. (Ahmad Royani, S.H.I)

