Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati, Jangan Berlindung atas Nama HAM

MUI Tegaskan Koruptor Layak Dihukum Mati

Jakarta, NU Media Jati Agung – Koruptor layak dihukum mati kembali ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyatakan pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar pantas menerima hukuman mati karena telah merampas hak hidup masyarakat.

KH Anwar Iskandar menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Advertisement
Advertisement

Kegiatan itu mengusung tema”Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.”

Fatwa MUI Sudah Ada Sejak 2005

Anwar menjelaskan MUI telah lama memiliki sikap tegas terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, lembaga tersebut mengeluarkan fatwa yang menyatakan koruptor layak dijatuhi hukuman mati sejak sekitar tahun 2005.

Advertisement
Advertisement

Anwar menegaskan bahwa korupsi telah melanggar hak hidup banyak orang sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar.

Advertisement
Advertisement

Korupsi Dinilai Merampas Hak Hidup Masyarakat

Anwar menilai korupsi membawa dampak yang sangat luas. Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi mendorong meningkatnya kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, serta mengurangi akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.

Selain itu, ia menyoroti besarnya dampak ketika seorang pejabat melakukan korupsi hingga triliunan rupiah.

Advertisement
Advertisement

Menurutnya, kerugian tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat untuk hidup sejahtera.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement

HAM Tidak Boleh Menjadi Tameng Koruptor

Anwar menegaskan MUI tetap mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Menurutnya, ketegasan hukum diperlukan agar praktik korupsi tidak terus merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengkritik pihak yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat terhadap koruptor.

Menurutnya, HAM tidak seharusnya dijadikan tameng bagi pelaku korupsi.

Anwar menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah yang bertujuan menjaga kemaslahatan umat.

Salah satu prinsip utamanya ialah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa manusia.

Karena itu, ia menilai praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut. Korupsi telah merampas hak masyarakat, khususnya kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kehidupan yang layak. (Ahmad Royani, S.H.I)