Dana BGN Disebut Sudah Dicairkan ke Koperasi, Pembayaran kepada Supplier Belum Jelas
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung — Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 001 Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah pemilik Toko Bang Joel, Zulvika Doni, mengaku belum menerima pembayaran pengadaan barang senilai sekitar Rp32 juta lebih sejak April 2026.
Di sisi lain, mantan Kepala SPPG 001 Triharjo, Fery Sepriyanto, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya telah mencairkan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koperasi.
Namun, Zulvika mengaku masih menunggu pelunasan atas barang yang telah ia serahkan.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alur pembayaran dan tanggung jawab pengadaan barang untuk kebutuhan operasional SPPG.
Supplier Mengaku Menunggu Pembayaran Sejak April
Zulvika Doni menjelaskan bahwa hubungan transaksi dengan pihak yang ia kenal sebagai Ana awalnya berjalan normal.
Sebelum menawarkan produk susu, ia juga pernah melayani pembelian gas sebanyak 20 tabung dari pihak tersebut.
Karena beberapa kali melakukan transaksi, Zulvika mulai menaruh kepercayaan. Selanjutnya, ia menawarkan produk susu untuk memenuhi kebutuhan pihak yang bersangkutan.
Menurut keterangannya, kedua pihak melakukan pengadaan susu sebanyak dua kali dengan kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu dua minggu. Zulvika menyuplai susu merek Milko dan Ultra Milk.
Namun, Zulvika mengaku belum menerima pembayaran meskipun telah berulang kali menagih kepada pihak terkait.
“Sudah beberapa kali jalan. Nah, yang terakhir ini belum dibayar dengan dia. Tapi masih tetap komunikasi masih lancar. Akhirnya gua nawarin susu,” ungkap Zulvika kepada NU Media Jati Agung, Selasa (27/10/2026).
Ia mengatakan komunikasi dengan Ana masih berlangsung. Akan tetapi, pihak tersebut terus menunda pembayaran.
“Sampai sekarang masih nunda-nunda terus. Minggu depan, ke minggu depan lagi, ke minggu depan lagi, dari bulan April,” ujarnya.
Zulvika menyebut total nilai transaksi dalam nota mencapai sekitar Rp32 juta lebih. Menurutnya, persoalan tersebut mengganggu perputaran modal usaha karena ia tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak lain.
“Ini modal, uang modal saya, saya sudah banyak ditagih-tagih, bahkan sudah berbunga-bunga,” katanya.
Supplier Mengaku Memiliki Nota dan Bukti Percakapan
Untuk memperkuat keterangannya, Zulvika mengaku menyimpan sejumlah dokumen transaksi. Ia menyebut nota, kuitansi, rekaman komunikasi melalui telepon genggam, serta saksi yang mengetahui proses pengambilan barang.
“Ada, lengkap. Sudah kita print, itu semua isi chatan saya sudah saya print out. Dari awal saya ada komunikasi lewat HP, sampai terakhir ada. Kuitansi ada, dan dia sudah mengakuinya,” jelasnya.
Selain itu, Zulvika menyebut pihak yang melakukan transaksi tersebut sebagai orang yang mengurus pembelian barang untuk kebutuhan dapur SPPG.
Atas persoalan tersebut, ia meminta bantuan media untuk menjembatani komunikasi dengan pihak pengelola.
Ia berharap pihak terkait segera memberikan kepastian dan menyelesaikan pembayaran atas barang yang telah ia serahkan.
Mantan Kepala SPPG Sebut Dana BGN Sudah Dicairkan ke Koperasi
Di sisi lain, Fery Sepriyanto, S.Pd., mantan Kepala SPPG 001 Desa Triharjo yang kini bertugas di SPPG Lampung Selatan Jati Agung 2 Way Hui, menjelaskan mekanisme pencairan dana pada masa kepemimpinannya.
Fery menyatakan bahwa pihaknya telah mencairkan dana BGN melalui koperasi. Selanjutnya, koperasi bertugas meneruskan pembayaran kepada supplier.
“Sebenarnya sih Bang kalau dari kami dari BGN-nya sudah dicairkan Bang. Nggak ada kita ngutang-ngutang ke supplier ke manapun, tapi memang melalui koperasi dia,” kata Fery, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran saat itu menyalurkan dana dari SPPG ke rekening koperasi.
“Jadi sistemnya, dari dana BGN itu, kita mencairkan dana ke koperasi dia, nah dari dia baru ke supplier. Jadi kalau dia ngomong bahasanya ada dana yang belum dicairkan sama kami itu nggak benar,” lanjutnya.
Fery juga menegaskan bahwa ia tidak lagi menangani persoalan pembayaran supplier setelah pindah tugas.
“Saya cuman mau ngasih tahu aja sih Mas bahwa dana itu nggak ada lagi sangkutannya sama saya. Memang sudah kita cairkan ke rekening koperasi, jadi ya nagihnya ke Bu Ana,” ungkapnya.
Struktur Organisasi Mencantumkan Nama Mitra SPPG
Redaksi memperoleh dokumentasi papan struktur organisasi SPPG Triharjo 001 yang mencantumkan nama Ana Selfiyani, S.E., sebagai Mitra SPPG Triharjo 001.
Sementara itu, dokumentasi yang sama mencantumkan Fery Sepriyanto, S.Pd., sebagai Kepala SPPG.
Redaksi menggunakan dokumentasi tersebut sebagai salah satu bahan penelusuran untuk memahami hubungan kelembagaan antara mitra dan pengelola operasional SPPG, terutama dalam urusan pengadaan barang serta mekanisme pembayaran melalui koperasi.
Meski demikian, keterangan Fery mengenai pencairan dana kepada koperasi belum menjelaskan apakah koperasi telah meneruskan pembayaran kepada supplier.
Surat Konfirmasi Dikirim, Wartawan Belum Mendapatkan Akses Masuk
Untuk memperoleh informasi berimbang, Redaksi NU Media Jati Agung mengirimkan surat resmi kepada pihak SPPG 001 Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.
Surat bernomor 018/KONF-NMJA/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 tersebut berperihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi.
Melalui surat itu, redaksi meminta jawaban tertulis dan/atau kesediaan pihak terkait untuk memberikan keterangan langsung kepada wartawan NU Media Jati Agung dalam waktu 3 x 24 jam sejak pihak penerima menerima surat.
Redaksi juga menyediakan saluran komunikasi resmi melalui nomor 08117112621 atau email redaksi@nujatiagung.com.
Namun, hingga wartawan melakukan kunjungan langsung, redaksi belum menerima jawaban maupun klarifikasi dari pihak SPPG dan mitra terkait.
Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, wartawan NU Media Jati Agung mendatangi lokasi SPPG 001 Triharjo untuk meminta penjelasan secara langsung.
Namun, petugas keamanan tidak mengizinkan wartawan memasuki area SPPG. Petugas bernama Gomir menjelaskan bahwa setiap orang harus mendapatkan persetujuan pihak mitra sebelum memasuki lokasi.
“Belum ada izin dari Mitra, kalau dia nggak ngizinin kami nggak berani. Kena marah siapa yang ngizinin suruh masuk kan gitu,” ujar Gomir.

Saat wartawan menanyakan keberadaan Kepala SPPG, Gomir mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi ketika wartawan datang.
“Nggak ada dari itu lah sampean kesini tadi itu, pulang dia ada urusan apa nggak tau, belum kesini lagi sih,” katanya.
Gomir juga menegaskan bahwa dirinya tidak berani memberikan izin masuk tanpa persetujuan pihak mitra.
“Yang jelas Bapak nggak boleh masuk, pokoknya siapa aja nggak boleh masuk tanpa izin dia. Kalau ada nomor nya Telfon aja,” tambahnya.
Ketika wartawan menjelaskan bahwa redaksi akan memasukkan keterangannya ke dalam pemberitaan, Gomir menyatakan tidak keberatan.
“Iya nggak papa, jadi biar ketauan ama dia (Ana. Red) nanti tak omongin ama dia, jadi dia nggak seenaknya marahin satpam,” ujarnya.
Dengan demikian, wartawan belum berhasil menemui pihak mitra maupun Kepala SPPG secara langsung.
Alur Pembayaran Supplier Masih Membutuhkan Penjelasan
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak-pihak terkait.
Jika pihak SPPG telah mencairkan dana kepada koperasi sebagaimana keterangan mantan Kepala SPPG, apakah koperasi sudah meneruskan dana tersebut untuk membayar supplier?
Selain itu, siapa pihak yang secara resmi memesan barang, menerima pengadaan, serta bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kepada Toko Bang Joel?
Publik membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pengadaan barang dan alur pertanggungjawaban pembayaran dalam operasional SPPG.
Karena itu, redaksi masih memerlukan penjelasan dari pihak mitra dan koperasi agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan antara supplier dan mantan Kepala SPPG.
NU Media Jati Agung Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
NU Media Jati Agung menjalankan fungsi pers dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada Ana Selfiyani, S.E., selaku pihak yang tercantum sebagai Mitra SPPG Triharjo 001, pengelola SPPG, pihak koperasi, serta BGN. Setiap pihak dapat memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Selain itu, redaksi siap memuat hak jawab maupun koreksi apabila pihak terkait menemukan informasi yang perlu diluruskan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai tagihan supplier senilai Rp32 juta lebih.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tata kelola pengadaan barang, mekanisme penyaluran dana, dan pertanggungjawaban pembayaran dalam penyelenggaraan program SPPG.
Supplier mengaku telah menyerahkan barang. Mantan Kepala SPPG menyatakan pihaknya telah mencairkan dana melalui koperasi. Sementara itu, pihak-pihak terkait masih perlu menjelaskan kepastian pembayaran kepada supplier.(Erwin Indra Saputra)

