LIMS dan Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan Polri
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung— Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka perhatian publik terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem ini merupakan teknologi yang digunakan untuk mengelola penyadapan komunikasi secara legal oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus tersebut, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH diduga menyalahgunakan akses ke server LIMS.
Mereka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa proses verifikasi, kemudian melakukan penyadapan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi mengungkapkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan tidak melibatkan perangkat sadap ilegal.
Para tersangka diduga memanfaatkan sistem penyadapan resmi yang seharusnya bekerja berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Mengenal Fungsi LIMS dalam Penyadapan Legal
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Mengutip laman European Telecommunications Standards Institute (ETSI), sistem ini berfungsi mengelola proses penyadapan yang dilakukan secara sah.
Melalui sistem tersebut, aparat berwenang dapat mengatur sasaran penyadapan berdasarkan ketentuan hukum.
Pengelola juga dapat menentukan waktu mulai, penghentian, serta jadwal pemantauan komunikasi.
Dengan demikian, LIMS berfungsi sebagai pusat kendali administrasi penyadapan. Sistem ini menghubungkan kewenangan aparat dengan fasilitas penyadapan yang tersedia pada jaringan telekomunikasi.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Penyadapan legal tidak mengharuskan petugas memasang perangkat secara langsung pada ponsel sasaran.
Sementara itu, Operator telekomunikasi berlisensi menyediakan fasilitas khusus untuk mendukung proses tersebut.
Melalui fasilitas itu, aparat berwenang dapat memperoleh data komunikasi sesuai kemampuan jaringan dan ketentuan hukum.
Secara umum, proses penyadapan berlangsung melalui tiga tahapan:
Pengumpulan data: Jaringan telekomunikasi mengumpulkan data komunikasi sasaran.
Pemformatan data: Sistem menyusun informasi sesuai standar teknis yang berlaku.
Pengiriman data: Jaringan meneruskan hasil penyadapan kepada aparat melalui saluran komunikasi yang dilindungi.
Data yang diterima aparat terdiri atas dua kelompok. Pertama, metadata komunikasi yang mencakup nomor pengirim dan penerima, waktu, serta durasi komunikasi.
Kedua, isi komunikasi yang dapat berupa rekaman percakapan atau teks pesan, sepanjang sistem dan layanan terkait memungkinkan akses tersebut.
Standar teknis penyadapan legal mengacu pada ketentuan ETSI. Salah satunya ETSI TS 101 671 yang mengatur antarmuka penyerahan data hasil penyadapan.
Aturan Penyadapan di Indonesia
Indonesia mengatur penyadapan melalui ketentuan hukum yang membatasi kewenangan penggunaannya. Pada prinsipnya, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Salah satu aturan teknis bagi operator telekomunikasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi.
Sementara itu, Polri memiliki pedoman internal melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 24 Februari 2010. Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyebut para tersangka melanggar prosedur penyadapan.
Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Celah Penyalahgunaan Berasal dari Akses Orang Dalam
Secara teknis, LIMS menjalankan perintah yang dimasukkan oleh pihak yang memiliki akses. Sistem tersebut tidak secara otomatis menilai apakah nomor telepon yang menjadi sasaran benar-benar berkaitan dengan suatu perkara hukum.
Karena itu, pengawasan terhadap pengguna dan kewenangan akses menjadi bagian penting dalam pengamanan sistem penyadapan legal.
Risiko penyalahgunaan teknologi semacam ini bukan persoalan baru. Salah satu kasus yang pernah terjadi muncul di Yunani menjelang Olimpiade Athena 2004.
Saat itu, sistem penyadapan pada jaringan Vodafone Yunani dibobol untuk memantau komunikasi sejumlah pejabat tinggi negara.
Vodafone Yunani kemudian menerima denda karena dinilai gagal mengamankan sistem dari akses tidak sah.
Dalam perkara di Indonesia, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di LIMS pada Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anggota polisi yang mengetahui dugaan penyalahgunaan itu membuat laporan pada 30 Oktober 2026.
Apakah LIMS Bisa Menyadap WhatsApp?
Kemampuan penyadapan terhadap layanan digital bergantung pada teknologi jaringan dan sistem keamanan aplikasi yang digunakan.
Panggilan telepon dan SMS dapat menjadi objek penyadapan melalui fasilitas jaringan telekomunikasi sesuai ketentuan hukum.
Namun, aplikasi seperti WhatsApp menggunakan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption).
Mekanisme ini melindungi isi pesan sehingga operator jaringan pada umumnya tidak dapat membaca percakapan tersebut hanya melalui fasilitas penyadapan jaringan.
Meski demikian, metadata koneksi masih dapat memberikan informasi tertentu mengenai komunikasi pengguna. (ARIF)

