NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Lampung Dukung Pengetatan Impor Etanol dan Singkong Demi Lindungi Petani

impor etanol dan singkong

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang memperketat impor etanol, singkong, dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Langkah ini diharapkan meningkatkan harga lokal dan memberikan keuntungan lebih bagi petani Lampung.

Pemprov Lampung Apresiasi Lartas Impor

Bandar Lampung, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pemerintah Provinsi Lampung menilai kebijakan pengetatan impor etanol dan singkong membuka peluang bagi petani lokal. Selain itu, aturan ini mampu mengurangi tekanan harga yang selama ini muncul akibat derasnya arus impor.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa Lampung menyumbang sekitar 70% produksi singkong nasional. Oleh karena itu, daerah sangat merasakan dampak fluktuasi harga global. Ia menilai kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor dalam Permendag 31/2025 dan 32/2025 sejalan dengan kebutuhan petani.

“Penutupan keran impor tepung tapioka akan mengangkat kembali harga singkong di Lampung dan daerah lain. Kami juga mendorong penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali dan petani memperoleh keuntungan lebih adil,” kata Mirza, Sabtu (20/9/2025).

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya melindungi petani, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan industri dengan stabilitas harga lokal.

Menjaga Keseimbangan Industri dan Petani

Kebijakan Lartas membantu mengatur pasokan industri sekaligus memberikan kepastian pasar bagi petani. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah menyesuaikan kebijakan impor dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya.

” Pemerintah menyesuaikan kebijakan impor dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan arahan Presiden agar pemerintah memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah menghentikan impor sementara ketika produksi domestik mencukupi, sehingga petani lokal mendapat kepastian pasar.

“Jika produksi dalam negeri mencukupi, pemerintah menghentikan impor untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal,” imbuhnya.

Upaya Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Pemerintah juga mendorong kemandirian ekonomi melalui dukungan terhadap produksi lokal dan pengaturan perdagangan yang lebih adil.

Selama 10 bulan terakhir, Presiden mengeluarkan 17 instruksi di sektor pangan, seperti memberikan subsidi bibit senilai Rp200 miliar, mengatur pupuk melalui Sistem Elektronik Tata Niaga Pupuk (SETA), dan melaksanakan program bongkar ratoon tebu senilai Rp1,6 triliun.

Dengan langkah ini, pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Diharapkan, harga komoditas lokal lebih stabil dan industri tetap berjalan lancar.

Lampung Siap Manfaatkan Kebijakan Lartas

Pemerintah Lampung terus mendorong implementasi Lartas agar petani merasakan manfaat langsung. Pemerintah daerah juga memantau harga singkong dan tepung tapioka untuk memastikan HET berjalan efektif.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberi kepastian pasar, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi provinsi lain yang memiliki potensi produksi singkong besar.

Terakhir, pengetatan impor memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan koordinasi yang baik, industri tetap memperoleh pasokan, sementara petani mendapatkan harga lebih adil.