NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

KUHP Baru: Yusril Klarifikasi Kritik Pemerintah Bukan Tindak Pidana

Penjelasan Pemerintah soal Penerapan KUHP Baru

Jakarta, NU Media Jati Agung—Warganet ramai memperbincangkan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi mempidanakan masyarakat ketika mereka menyampaikan kritik kepada pejabat negara.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KUHP tidak memuat sanksi pidana terhadap kritik kepada pemerintah.

Kritik Dijamin sebagai Hak Asasi

Yusril menjelaskan bahwa Konstitusi menjamin kritik sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Karena itu, KUHP tetap membuka ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap penyelenggara negara.

Yusril menyatakan bahwa ia tidak menemukan pasal yang menghukum kritik kepada pemerintah atau lembaga negara.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan kritik masuk dalam kemerdekaan menyatakan pendapat dan dilindungi UUD 1945.

KUHP Mengatur Penghinaan, Bukan Kritik

Selanjutnya, Yusril menegaskan bahwa KUHP membedakan secara tegas kritik dan penghinaan.

Ia menyampaikan bahwa ketentuan pidana hanya mengatur perbuatan menghina, bukan kritik yang disampaikan secara wajar oleh warga.

Menurut Yusril, hukum pidana menyasar perbuatan menghina, bukan tindakan mengkritik.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 240 dan 241 mengatur ketentuan tersebut sebagai delik aduan.

Tanpa pengaduan dari pemerintah atau lembaga negara, aparat penegak hukum tidak bertindak.

Kesamaan Persepsi Penegak Hukum Jadi Kunci

Selain itu, Yusril menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyamakan pemahaman dalam menafsirkan unsur penghinaan di dalam KUHP.

Ia menilai kesamaan persepsi mencegah aparat menafsirkan hukum secara ganda dalam praktik.

Yusril menyebut langkah tersebut sebagai proses pendewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.
Masyarakat Diminta Bedakan Kritik dan Penghinaan

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan publik agar tidak menyamakan kritik dengan penghinaan.

Ia menilai hukum dan bahasa menunjukkan perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

Yusril menyampaikan bahwa masyarakat boleh mengkritik, tetapi tidak boleh menghina.

Ia menilai sebagian media sosial masih menyamakan kritik dengan penghinaan, padahal hukum dan bahasa membedakan keduanya secara tegas.

KUHAP Berlaku Bersamaan dengan KUHP

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP.
Pemerintah menetapkan penerapan KUHAP dan KUHP secara bersamaan pada Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden telah menandatangani undang-undang tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kedua aturan itu secara bersamaan. (ARIF)