Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Korupsi Honorer, Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka

Korupsi Honorer Rekrutmen 382 Tenaga Kontrak

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Korupsi honorer terkait rekrutmen 382 tenaga kontrak menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka.

Penyidik Polda Lampung menahan Welly setelah memeriksanya selama lebih dari sembilan jam pada Jumat, 18 September 2026.

Welly Jalani Pemeriksaan di Polda Lampung

Welly menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.19 WIB.

Usai pemeriksaan, penyidik menggiring Welly menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung. Ia mengenakan masker, rompi tahanan berwarna kuning, dan topi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Iya, benar hari ini menjalani pemeriksaan,” ujar Heri Rusyaman.

Rekrutmen Terjadi Saat Welly Menjabat Kepala BKPSDM Metro

Penyidik menetapkan Welly sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Saat proses rekrutmen berlangsung, Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, Welly diduga melakukan rekrutmen tenaga honorer pada tahun anggaran 2024-2025.

Menurut Donny, pemerintah merekrut 382 tenaga honorer atau tenaga kontrak. Penyidik menduga kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Total ada 382 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp7,38 Miliar

Selain persoalan rekrutmen, penyidik juga menghitung dampak keuangan negara dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,38 miliar.

Selanjutnya, penyidik masih memproses berkas perkara Welly. Donny mengatakan penyidik juga telah menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Welly Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Welly dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Polda Lampung bersama jaksa penuntut umum. (ARIF)