NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Korupsi Dana Hibah KONI, Dua Pengurus Lampung Tengah Tersangka

Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Sebagai Tersangka

LAMPUNG TENGAH, NU MEDIA JATI AGUNG, – Dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua pengurus utama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.

Penetapan ini melibatkan DW, Ketua KONI Lampung Tengah, dan ES, Bendahara KONI. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp5,8 miliar, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,14 miliar.

Hasil Penyidikan Intensif Sejak 2024

Tim penyidik Kejari mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak tahun 2024. Proses tersebut akhirnya mengarah pada penetapan status tersangka terhadap dua pejabat KONI. Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya dalam sektor olahraga daerah.

“Langkah penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Senin, 28 Juli 2025.

Bukti Lengkap dan Alur Dana yang Menyimpang

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suwardi, menegaskan bahwa penetapan tidak dilakukan secara gegabah. Tim telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Audit investigatif dari BPKP Provinsi Lampung mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar. Dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dipertanggungjawabkan secara fiktif. Sejumlah kegiatan serta anggaran yang dilaporkan ternyata tidak pernah direalisasikan di lapangan.

Tanggapan Tersangka dan Langkah Kejaksaan Selanjutnya

DW dan ES tetap bersikukuh bahwa penggunaan anggaran telah sesuai prosedur. Keduanya menyatakan siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka di pengadilan.

Penyidikan Masih Terbuka untuk Pihak Lain

Suwardi menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan bila ditemukan bukti baru. “Semua pihak terkait akan dimintai keterangan,” katanya.

Sementara itu, Alfa Dera mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum. “Kami minta tidak ada pihak yang menghambat proses hukum. Bila ada upaya yang mengarah pada obstruction of justice, kejaksaan akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Peringatan dan Harapan untuk Lembaga Lain

Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara menyeluruh dan adil. Mereka berharap penanganan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga penerima hibah agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, Kejari akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan. Masyarakat pun diajak untuk aktif mengawasi dan segera melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana publik.