NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Istri Pensiunan Polisi Jadi Korban Truk Rem Blong PJR

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung β€” Nasib nahas menimpa Vita Sumiyati, istri seorang pensiunan polisi. Ia menjadi korban kecelakaan dump truk yang diduga mengalami rem blong di Tanjakan PJR, Kota Bandar Lampung.

Lebih dari satu bulan setelah kejadian, Vita mengaku belum menerima tanggung jawab dari pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan. Karena itu, kuasa hukum kini menyiapkan langkah gugatan hukum.

Kecelakaan tersebut tidak hanya menghancurkan warung milik Vita yang menjadi sumber penghasilan keluarga. Peristiwa itu juga menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

Seorang anak berusia 14 tahun bahkan mengalami luka berat, harus menjalani operasi, dan mengalami trauma psikologis.

Kuasa Hukum Beri Kesempatan Itikad Baik

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum SM & Partner, Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari korban.

Saat ini, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pengemudi dan perusahaan untuk menunjukkan itikad baik.

β€œKlien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kerugian korban tidak hanya berupa kerugian materil akibat bangunan warung yang hancur.

Foto Ist: Truk Rem Blong di PJRΒ 

Korban juga mengalami kerugian imateril karena luka-luka dan trauma psikologis.

β€œApabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

Perusahaan Bisa Ikut Bertanggung Jawab

Muhlisin menjelaskan bahwa dalam kecelakaan lalu lintas akibat rem blong, tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pengemudi. Perusahaan pemilik kendaraan juga bisa ikut bertanggung jawab.

Jika penyidik menemukan unsur kelalaian, termasuk perawatan dan kelayakan kendaraan operasional, maka perusahaan wajib mempertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum bertindak netral, profesional, dan objektif.

Mereka juga meminta aparat memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum.

β€œKami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.

Kronologi Kecelakaan di Tanjakan PJR

Kecelakaan tunggal itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Tanjakan PJR, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Gambar Artikel

Dump truk bernomor polisi B 9755 VO yang dikemudikan Dion melaju dari arah Jalan Ir. Sutami menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass).

Saat melintasi Tanjakan PJR, truk diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman. Pengemudi kemudian kehilangan kendali.

Truk terguling lalu menabrak warung milik Vita Sumiyati yang berada di pinggir jalan. Truk juga menabrak beberapa orang yang berada di sekitar lokasi.

Warung milik korban mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, empat orang mengalami luka-luka, yaitu Yusra Chandra, Tifa, Dirham, dan Vita Sumiyati. Seorang anak berusia 14 tahun juga mengalami luka berat dan trauma psikologis.

Polisi Lakukan Olah TKP

Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi menduga kecelakaan terjadi karena rem blong.

β€œDump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.

Setelah kejadian, personel Polsek Panjang dan Satlantas Polresta Bandar Lampung langsung melakukan olah TKP.

Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Saat ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung masih menangani kasus kecelakaan tersebut.

Lebih dari Sebulan, Korban Tunggu Tanggung Jawab

Hingga saat ini, Vita Sumiyati masih menunggu tanggung jawab dari pengemudi dan perusahaan pemilik kendaraan atas kerugian materil dan imateril yang ia alami.

Jika pengemudi dan perusahaan tidak menyelesaikan masalah tersebut, kuasa hukum korban akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Korban berharap pengemudi dan perusahaan segera menunjukkan tanggung jawab. Korban juga berharap masalah ini segera selesai agar ia mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. (ARIF)