NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 9, Juli 2025   |   ✍️ Haris Efendi

LAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap praktik menyimpang di media sosial berupa aktivitas komunitas sesama jenis yang tersembunyi di balik grup Facebook. Tiga orang yang diduga menjadi penggeraknya berhasil diamankan.

Ketiganya diketahui berinisial JM (53) dari Lampung Selatan, MS (18) asal Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung.

“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Dery Agung Wijaya, Rabu (9/7).

Grup Gay Aktif Sejak 2017, Anggota Capai Puluhan Ribu

Dua grup Facebook menjadi target penyelidikan: Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. Grup ini disebut telah aktif sejak 2017, dan kini memiliki puluhan ribu anggota.

JM berperan sebagai admin utama, sementara dua lainnya menyebarkan konten video sesama jenis ke dalam grup. Penelusuran menemukan unggahan bernada mencurigakan seperti:
“Absen siapa pecinta bocil SMP”,
yang mengindikasikan potensi eksploitasi seksual anak.

Bahaya dan Dampak Sosial

Keberadaan komunitas daring seperti ini membawa dampak serius, baik secara moral, psikologis, maupun sosial:

Anak-anak dan remaja sangat rentan terpengaruh, karena platform digital terbuka dan minim pengawasan.

Perilaku menyimpang bisa menyebar secara sosial melalui normalisasi di grup tertutup atau konten eksplisit.

Rusaknya nilai keluarga dan akhlak generasi muda menjadi ancaman nyata.

Eksploitasi seksual anak dapat muncul melalui komunikasi terselubung yang berbahaya dan sulit diawasi.

Agama Islam dengan Tegas Melarang

Dalam Islam, perilaku homoseksual termasuk dalam dosa besar dan dilarang secara tegas oleh Al-Qur’an maupun hadits.

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah ketika dia berkata kepada mereka: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?'”
(QS. Al-A’raf: 80)

 Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Islam mengajarkan bahwa menyebarkan dan membiarkan kemaksiatan tanpa teguran dapat mengundang azab bagi seluruh kaum.

Hukum Positif Indonesia Melarang Keras

Selain dari sisi agama, tindakan seperti ini berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia, terutama jika mengandung unsur pornografi atau eksploitasi anak.

Pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku:

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
→ Pasal 27 ayat (1): Larangan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan
→ Hukuman: 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
→ Pasal 4, 6, 10: Dilarang membuat, menyebarkan, atau memfasilitasi pornografi
→ Hukuman: hingga 12 tahun penjara

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
→ Melindungi anak dari eksploitasi seksual dan paparan konten yang merusak perkembangan psikologis

Seruan untuk Masyarakat

Polda Lampung menyatakan penyidikan masih berjalan dan anggota grup lainnya masih diburu.

“Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tutup Kombes Dery.

Seruan kepada masyarakat dan orang tua:

✅ Awasi aktivitas anak-anak di dunia maya
✅ Hindari memberi akses bebas ke media sosial tanpa pendampingan
✅ Laporkan akun atau grup mencurigakan kepada pihak berwajib
✅ Perkuat pendidikan agama dan nilai moral sejak usia dini