Klarifikasi Resmi PW Pagar Nusa Lampung
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Pagar Nusa Lampung menyatakan sikap atas isu somasi internal yang berkembang dan memicu polemik di ruang publik.
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Provinsi Lampung, Yana Supriana, S.H., menilai manuver yang menyudutkan kepemimpinan wilayah tidak memiliki dasar konstitusi organisasi serta berpotensi merusak stabilitas internal.
Atas dasar tersebut, Yana Supriana menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga marwah Pagar Nusa di Lampung.
Sekretaris Wilayah Mengabaikan Tanggung Jawab Organisasi
Pertama, Yana Supriana menyoroti sikap Sekretaris Wilayah yang tidak menunjukkan kedisiplinan organisasi.
Ia menilai ketidakhadiran yang bersangkutan menghambat agenda penting organisasi secara sistematis.
“Sejak Oktober 2025, kami sudah menghubungi yang bersangkutan puluhan kali, namun ia tidak menunjukkan iktikad baik untuk merespons koordinasi terkait Rakor Konferwil. Sikap ini bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan bentuk nyata pengabaian tanggung jawab organisasi,” tegas Yana Supriana.
Kebijakan Tanda Tangan Tunggal Sah Secara Organisasi
Selanjutnya, Yana menjelaskan polemik tanda tangan tunggal yang menjadi sorotan sejumlah pihak.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan diskresi kepemimpinan dalam kondisi darurat untuk mencegah stagnasi administrasi menjelang akhir masa bakti kepengurusan.
“PD/PRT tidak memuat satu pun pasal yang melarang kebijakan ini dalam kondisi mendesak. Kaidah fiqih menyebutkan Al-Ashlu Fil Asyaa’ Al-Ibahah, yang berarti hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Saya mengambil langkah ini semata-mata demi menjaga keberlangsungan roda organisasi,” tambahnya.
Sekretaris Wilayah Tidak Lagi Memiliki Legitimasi
Selain itu, Yana menegaskan bahwa secara organisasi Zaini Santoso tidak lagi memiliki legitimasi sebagai Sekretaris Wilayah Pagar Nusa.
Ia menjelaskan bahwa Zaini Santoso menyampaikan pengunduran diri secara lisan di hadapan forum resmi.
Zaini Santoso menyampaikan pernyataan tersebut pada 27 Juli 2025 dalam forum Konfercab Pesisir Barat.
Oleh karena itu, Yana menilai setiap klaim atau tindakan yang mengatasnamakan Sekretaris Wilayah setelah tanggal tersebut sebagai tindakan ilegal.
Somasi Internal Tidak Memiliki Kewenangan Hukum
Kemudian, Yana merespons somasi yang datang dari Dewan Khos, Dewan Pendekar, serta oknum pengurus harian.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan PD/PRT serta Peraturan Organisasi.
“PD/PRT dan Peraturan Organisasi tidak memberikan kewenangan eksekutif kepada mereka untuk mensomasi Ketua PW. Tindakan ini melanggar batas wewenang dan merusak marwah organisasi,” pungkasnya.
PW Pagar Nusa Lampung Menunggu Keputusan Pimpinan Pusat
Terkait legalitas hasil Rapat Koordinasi persiapan Konferensi Wilayah, PW Pagar Nusa Lampung menyatakan kepatuhan penuh terhadap mekanisme organisasi.
Yana menegaskan bahwa Pimpinan Pusat memegang keputusan akhir sepenuhnya.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Organisasi mewajibkan panitia Konferensi Wilayah mengantongi persetujuan serta restu dari Pimpinan Pusat sebelum pelaksanaan.
Instruksi Menjaga Soliditas Organisasi
Sebagai penutup, Yana Supriana menginstruksikan seluruh Pimpinan Cabang dan kader Pagar Nusa se-Lampung untuk tetap tenang serta menjaga persatuan.
Ia meminta seluruh elemen organisasi agar tidak terpancing provokasi dari pihak yang telah kehilangan legitimasi struktural.
“Pagar Nusa merupakan organisasi besar yang menjunjung aturan dan akhlak. Mari kita hentikan polemik yang tidak produktif dan fokus sepenuhnya pada kesuksesan Konferwil. Kita hanya bisa meraih kejayaan Pagar Nusa di Bumi Ruwa Jurai melalui persatuan, bukan melalui perpecahan internal,” tutup Yana Supriana. (Redaksi)

