NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kejati Lampung Tetapkan Arinal Tersangka Korupsi PI

Kejati Lampung Tetapkan Arinal sebagai Tersangka

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Kejati Lampung tetapkan Arinal tersangka korupsi PI 10 persen setelah penyidik menemukan bukti cukup dalam kasus pengelolaan dana participating interest (PI) di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung periode 2019–2024, sebagai tersangka. Kasus ini memiliki nilai mencapai 17.286.000 dolar AS. Penetapan berlangsung di Bandarlampung pada Selasa (28/4/2026).

Dua Alat Bukti Kuat Jadi Dasar

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Oleh karena itu, penyidik langsung menetapkan status tersangka.

Ia juga menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

β€œBerdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen. Dana tersebut merupakan hak maksimal yang harus kontraktor migas tawarkan kepada BUMD atau BUMN.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Arinal Djunaidi. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan Selama 20 Hari

Danang menjelaskan bahwa tim penyidik menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari.

“Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan,” ujar nya.

Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum Kejati Lampung

Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini. Mereka memastikan proses berjalan profesional dan transparan.

Gambar Artikel

Publik Dilibatkan dalam Pengawasan

Pihak kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses hukum. Dengan demikian, publik dapat ikut menjaga transparansi.

“Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia,” ujarnya.

β€œPenanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” pungkasnya.

Kronologi Pemeriksaan dan Penggeledahan

Kasus ini melalui proses panjang. Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebelumnya.

Pemeriksaan dan Penyitaan Aset

Arinal Djunaidi memenuhi panggilan Kejati Lampung pukul 10.00 WIB. Ia keluar pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah jambu.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka dengan pengawalan ketat menuju rumah tahanan.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Arinal pada 18 Desember 2025. Kemudian, penyidik menggeledah rumahnya dan menyita aset sekitar Rp38 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati Lampung juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka yaitu M. Hermawan Eryadi, Budi Kurniawan ST, dan S. Heri Wardoyo dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

(Ahmad Royani, S.H.I)