NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Kabid Satpol PP Lampung Selatan Tersangka Korupsi Anggaran Rp 2,82 Miliar

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Tersangka

LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, AH (47), kini memegang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021–2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengumumkan status tersangka itu pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kantor Kejari setempat. Sebelumnya, penyidik memproses hukum setelah menemukan bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang merugikan negara miliaran rupiah. Oleh karena itu, mereka memutuskan meningkatkan status AH menjadi tersangka.

Bukti dan Pengembangan Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyampaikan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus menetapkan AH sebagai tersangka setelah mengembangkan hasil penyidikan.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan menetapkan AH (47) sebagai tersangka setelah mengembangkan hasil penyidikan dalam dugaan korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021–2022, sesuai surat penetapan tersangka (12/8),” ujar Volanda.

Selain itu, tim penyidik mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi sebagai alat bukti. Bukti tersebut memperkuat dugaan AH menyelewengkan dana insentif honorarium yang seharusnya diterima anggota Satpol PP. Akibatnya, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap penahanan.

Nilai Kerugian Negara dan Hasil Audit

BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menghitung kerugian negara akibat perbuatan AH mencapai Rp 2.824.911.140.

Lebih lanjut, BPKP memasukkan temuan tersebut dalam Laporan Hasil Audit yang mereka terbitkan pada 9 September 2024. Karena laporan itu memuat data resmi, penyidik menggunakannya sebagai bukti penting untuk memperkuat dakwaan terhadap AH.

Proses Penahanan Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan AH selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 12 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

Selain itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 12 Agustus 2025. Kejari menegaskan bahwa mereka melakukan langkah ini untuk mengamankan jalannya penyidikan.

Pasal yang Dikenakan

Penyidik menjerat AH dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik menjerat AH dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Secara subsidiair, penyidik menuntut AH dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal ketika auditor menemukan perbedaan antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi pembayaran insentif honorarium anggota Satpol PP. Dana yang seharusnya diterima penuh oleh anggota Satpol PP ternyata tidak sepenuhnya sampai kepada penerima hak.

Kemudian, penyimpangan ini berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Laporan dan temuan audit internal membuat pihak Kejaksaan mulai menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Akhirnya, hasil penyelidikan mengarahkan penyidik pada penetapan AH sebagai tersangka.

Langkah Kejari ke Depan

Kejari Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan. Oleh sebab itu, penyidik membuka peluang munculnya tersangka lain karena proses penyidikan masih berjalan.

Selain itu, Volanda Azis Saleh menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi tambahan. Mereka juga berencana meminta keterangan dari pihak yang ikut menangani pencairan dan pengelolaan dana insentif tersebut. Dengan begitu, penyidik dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dampak bagi Satpol PP Lampung Selatan

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat eselon di lingkungan pemerintahan daerah. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan internal di Satpol PP, terutama terkait pengelolaan anggaran.

Meskipun demikian, Satpol PP Lampung Selatan tetap menjalankan kegiatan operasional. Terlebih lagi, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka tetap memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan terhadap Pemberantasan Korupsi

Kejari menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa memandang jabatan atau kedudukan pelaku.

Selain itu, penyidik berharap proses hukum ini memberikan efek jera. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan.