Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka
Jakarta, NU Media Jati Agung– Kasus Sritex kembali menyedot perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan dua kakak-adik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frasa kasus Sritex terus mendominasi pemberitaan karena perkara ini melibatkan kerugian negara dengan nilai yang sangat besar.
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank
Kejagung lebih dulu menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara.
Iwan mencairkan dana kredit yang seharusnya untuk modal kerja, lalu memakai uang itu membayar utang dan membeli aset. Saat itu, Iwan menjabat Direktur Utama Sritex.
Sementara itu, Iwan Kurniawan menjabat Wakil Direktur Utama Sritex. Jaksa menduga Iwan menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke salah satu bank daerah pada 2019. Pada 2020, ia juga menandatangani akta perjanjian kredit di bank lain meski sudah mengetahui penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Dalam kasus Sritex, Kejagung menegaskan negara menanggung kerugian hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu muncul dari kredit yang gagal dibayar, yaitu Rp 149 miliar dari Bank DKI, Rp 543 miliar dari Bank BJB, dan Rp 395 miliar dari Bank Jateng.
Secara total, penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Selain kedua bos Sritex, pejabat bank dan pihak terkait lainnya ikut bersekongkol memberikan kredit yang tidak sesuai aturan.
Kejagung Sita Aset Senilai Rp 510 Miliar
Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka. Aset yang disita berupa 152 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp 510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tanah itu tersebar di beberapa kawasan di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri. Sebagian besar tanah tercatat atas nama Iwan Setiawan dan istrinya, Megawati.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Tanggapan Pengacara Hotman Paris
Pengacara Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, Hotman Paris, menyebut penetapan TPPU sebagai hal yang biasa.
“Itu biasa, dalam perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU,” ujar Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Menurut Hotman, tuduhan TPPU dalam kasus korupsi sudah sering terjadi.
“Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah,” tambahnya. (ARIF)

