Hearing DPRD Metro Terkait Pinjaman Rp20 Miliar
Metro, NU Media Jati Agung β DPRD Kota Metro menggelar hearing terkait pinjaman Rp20 miliar di Ruang OR DPRD pada Rabu (1/4/2026). DPRD menghadirkan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso untuk membahas pinjaman daerah dari Bank Lampung.
Namun demikian, DPRD menutup rapat tersebut dari akses publik sehingga langsung memicu sorotan dari kalangan media. Kondisi ini mengurangi transparansi, terutama dalam pembahasan kebijakan penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat. Isu pinjaman daerah ini juga menyangkut kepentingan publik secara luas.
Sorotan JMSI terhadap Transparansi Publik
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro, Sonny Samatha, menyayangkan keputusan DPRD yang menutup hearing tersebut. Ia menilai langkah itu memicu kecurigaan dan menghambat kerja jurnalistik di lapangan.
Selain itu, awak media sebelumnya meminta DPRD agar membuka rapat tersebut. Dengan demikian, media dapat menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan berimbang kepada masyarakat.
Kritik terhadap Rapat Tertutup
Sonny menilai rapat tertutup mencederai prinsip transparansi publik. Kondisi ini juga membuat wartawan kesulitan memperoleh informasi utuh terkait kebijakan yang DPRD bahas.
Sonny menegaskan pentingnya komunikasi publik yang terbuka dalam setiap proses pemerintahan.
βBentuk komunikasi tidak etis sering kali menyebut tindakan ini sebagai komunikasi politik dan upaya menutup-nutupi transparansi kepada masyarakat,β ujar Sonny yang juga Ketua LBH KOBAR Lampung ini.
Selain itu, larangan peliputan dalam rapat yang menyangkut kepentingan publik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Kehadiran Wali Kota Metro dalam Hearing
Di sisi lain, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso memenuhi panggilan DPRD dalam hearing tersebut. Ia hadir sebagai respons atas surat pemanggilan ulang bernomor 400.10.6/217/DPRD/2026 yang bersifat instruktif.

Surat tersebut mewajibkan Wali Kota hadir secara langsung tanpa perwakilan. Dengan demikian, pimpinan DPRD dan seluruh ketua fraksi mengikuti rapat tersebut secara penuh.
Dua Isu Utama dalam Pembahasan
DPRD membahas dua isu utama dalam hearing tersebut. Pertama, DPRD menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp20 miliar dari Bank Lampung. Kedua, DPRD mengevaluasi kinerja Wali Kota Metro dalam pengelolaan pemerintahan.
Selain itu, Pemerintah Kota Metro mengajukan pinjaman tersebut sebagai instrumen pengelolaan kas daerah. Namun demikian, DPRD menilai penggunaan dana tersebut tidak sesuai prosedur.
Bahkan, DPRD menilai pemerintah belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sah. Oleh karena itu, DPRD menilai pembahasan ini penting untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Kasus ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. Selain itu, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah dan DPRD perlu melibatkan media dalam setiap proses kebijakan. Terlebih lagi, informasi yang terbuka dan akurat membantu masyarakat memahami setiap kebijakan pemerintah.
(Ahmad Royani, S.H.I)

