NU MEDIA JATI AGUNG

🗓️ 20, Agustus 2025   |   ✍️ Wawan Hidayat

Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA

JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG,  — Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pada Selasa, 19 Agustus 2025. Hasil tes langsung menegaskan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak cocok dengan DNA anak Lisa.

Selain itu, Bareskrim juga menekankan komitmen untuk melanjutkan proses hukum laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

“Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” tegas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat konferensi pers di Jakarta Selatan.

Gelar Perkara untuk Tentukan Status Lisa

Selanjutnya, Rizki menyebut bahwa penyidik akan segera menggelar perkara dalam waktu dekat. Dengan langkah itu, penyidik bisa menentukan status hukum Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“Langkah terdekat, kita akan menggelar perkara untuk menentukan tindakan berikutnya,” ujar Rizki dengan tegas.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hasil tes DNA hanya menjadi bagian dari rangkaian penyidikan, bukan akhir dari keseluruhan proses hukum. Karena itu, ia menambahkan bahwa penyidik tetap membutuhkan langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini.

Penjelasan Ahli Pusdokkes Polri

Kemudian, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, turut menjelaskan detail pemeriksaan DNA. Menurutnya, CA terbukti secara ilmiah sebagai anak biologis Lisa Mariana, bukan anak Ridwan Kamil.

“Dari analisis seluruh profil DNA, terbukti secara ilmiah bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sumy dengan gamblang.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa separuh DNA CA cocok dengan DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA lain sama sekali tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil. Oleh karena itu, hasil tes semakin mempertegas fakta biologis.

Latar Belakang Kasus

Sebagai catatan, kasus ini bermula pada 11 April 2025. Saat itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia menuduh Lisa mencemarkan nama baiknya karena menyebut dirinya sebagai ayah dari CA.

Kemudian, Bareskrim melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana hadir untuk memberikan sampel, meskipun keduanya tidak bertemu langsung.

Akhirnya, hasil tes DNA yang keluar pada 19 Agustus 2025 secara tegas memperjelas bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA. Dengan demikian, Bareskrim kini memegang kendali penuh untuk menentukan langkah hukum berikutnya.