Jakarta, NU Media Jati Agung — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan.
Keputusan itu menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut sah secara hukum.
Hakim Tegaskan Proses Hukum Sah
Hakim tunggal Ketut Darpawan memimpin sidang praperadilan itu pada Senin (13/10/2025). Dalam putusannya, ia menyatakan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Ketut sambil mengetukkan palu sidang.
Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung memiliki dasar kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Penyidikan Kejagung Dianggap Sesuai Prosedur
Hakim menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memulai penyelidikan kasus ini pada 20 Mei 2025. Setelah itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025. Hakim menegaskan seluruh langkah tersebut mengikuti ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa penyidik berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Dalam persidangan, hakim menyebut empat alat bukti yang menjadi dasar kuat penetapan tersebut.
“Penyidikan yang dilakukan termohon sah menurut hukum,” tegas Ketut.
Ia menambahkan bahwa pengadilan praperadilan tidak berwenang menilai validitas alat bukti karena pengadilan Tipikor akan memeriksa pokok perkara tersebut.
Kasus Laptop Pendidikan Terus Bergulir
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada 2019–2022.
Program itu bertujuan mempercepat transformasi teknologi di sekolah dasar dan menengah. Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta penyaluran barang.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 2020–2021.
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Ditjen Dikdasmen Kemendikbud pada 2020.
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri (masih berstatus buronan).
Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Penyidik menilai kelima orang itu berperan dalam proses pengadaan yang menyebabkan kerugian negara serta memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
Dukungan dan Respons Publik
Putusan praperadilan Nadiem langsung memicu beragam respons. Sejumlah pihak menilai keputusan hakim menjadi sinyal kuat bahwa lembaga penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu. Selain itu, publik menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyambut baik hasil sidang tersebut. Juru bicara Kejagung menegaskan bahwa penyidik segera mempercepat pemeriksaan saksi dan penyusunan berkas dakwaan agar proses penuntutan berjalan efisien dan terbuka.
“Kami menghormati keputusan hakim dan siap melanjutkan proses sesuai hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pendukung Nadiem berharap proses hukum berlangsung secara adil dan terbuka. Mereka menegaskan bahwa masyarakat perlu mengingat kontribusi Nadiem dalam dunia pendidikan, meskipun kini ia menghadapi persoalan hukum.
Analisis: Dampak Politik dan Pendidikan
Kasus praperadilan Nadiem memicu efek domino di ranah politik dan dunia pendidikan. Sebagai tokoh yang dikenal inovatif lewat kebijakan Merdeka Belajar, Nadiem terus melekat sebagai simbol reformasi pendidikan digital di Indonesia.
Namun, kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan proyek besar di sektor pendidikan.
Banyak pihak mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem audit internal serta menjamin transparansi dalam setiap program digitalisasi.
Selain itu, publik menyoroti pelaksanaan proyek teknologi di lembaga pendidikan agar selalu berfokus pada manfaat siswa, bukan sekadar pada angka pengadaan.
Langkah Kejagung Selanjutnya
Setelah putusan praperadilan, Kejagung menyiapkan langkah lanjutan hingga tahap penuntutan. Penyidik memeriksa ulang kontrak, dokumen pembayaran, serta laporan vendor yang terlibat.
Kejagung juga berkomitmen mengajukan red notice untuk memburu Jurist Tan yang masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegas juru bicara Kejagung.
Di sisi lain, publik mendesak Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya persidangan Tipikor agar tetap objektif dan bebas dari tekanan politik.
Putusan Hakim
Putusan hakim yang menolak praperadilan Nadiem menjadi titik penting dalam perjalanan kasus korupsi laptop pendidikan.
Keputusan itu menegaskan bahwa aparat hukum terus menjalankan proses tanpa pandang bulu, meski perkara tersebut menyangkut mantan menteri.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian nasional.
Dengan sikap transparan dan akuntabel, aparat penegak hukum dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan. (ARF)

