NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Gubernur Lampung dan BPN Teken NPHD Disaksikan Menteri ATR

Gubernur Lampung dan Menteri ATR Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nusron Wahid langsung menyaksikan penandatanganan tersebut di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Dengan demikian, penandatanganan NPHD menunjukkan komitmen bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah di Lampung, khususnya tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat.


Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Berbagai Pihak

Selain itu, acara tersebut juga menghadirkan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya:

  • Sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
  • Sertipikat tanah wakaf untuk PWNU Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro
  • Sertipikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal Lampung Utara
  • Sertipikat hak pakai untuk aset milik Pemprov Lampung, Kejati Lampung, Pemkot Metro, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Mesuji

Oleh karena itu, penyerahan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah di berbagai sektor.


Menteri ATR: Target Sertifikasi Tanah Wakaf Tiga Tahun

Selanjutnya, Menteri Nusron Wahid menegaskan perlunya percepatan sertifikasi tanah wakaf agar masyarakat dapat mencegah konflik di masa mendatang. Menurutnya, secara nasional terdapat 761.909 bidang tanah tempat ibadah dan wakaf, namun pemerintah baru menyelesaikan 38 persen.

Di sisi lain, di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, pemerintah baru mensertipikasi 6.732 bidang (21,5%). Karena itu, Nusron menargetkan penyelesaian 25.000 bidang tanah wakaf dalam tiga tahun, atau minimal 8.000 bidang setiap tahun.


Sertipikat KW 4–6 di Lampung Harus Dimutakhirkan

Lebih lanjut, Nusron juga menyoroti 462.272 sertipikat KW 4, 5, dan 6 di Lampung. Pasalnya, BPN menerbitkan sertipikat itu pada 1961–1997 tanpa peta kadastral, sehingga rawan menimbulkan konflik. Untuk itu, Nusron meminta pemutakhiran data dengan dukungan lintas sektor, termasuk Kemenag, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya.


BPN Lampung Catat 3,1 Juta Bidang Sudah Bersertipikat

Kemudian, Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala melaporkan bahwa hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang tanah. Namun demikian, ia menyebut masih ada 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang yang belum terpetakan, termasuk 27.654 bidang rumah ibadah dan 25.512 bidang tanah wakaf.

Pada akhirnya, Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program sertifikasi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.