NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Eks Kades Pesawaran Akhirnya Tertangkap Usai Buron Kasus BUMDes

Eks Kades Pesawaran akhirnya tertangkap usai buron kasus korupsi BUMDes Rp553 juta. Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Sutrisna, diringkus tim Kejati Lampung setelah sempat melawan dan kabur dari panggilan hukum.

Penangkapan Dramatis di Pesawaran

Pesawaran, NU Media Jati Agung– Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Penangkapan berlangsung menegangkan karena tersangka melawan saat petugas datang ke lokasi.

Sutrisna mencoba menghindar, sementara beberapa anggota keluarganya menghalangi proses penangkapan.

Meski sempat terjadi ketegangan, tim gabungan kejaksaan bersama kepolisian berhasil mengamankan tersangka tanpa korban luka.

Setelah situasi terkendali, petugas membawa Sutrisna ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menjelaskan bahwa Sutrisna sudah berulang kali dipanggil penyidik, tetapi tidak pernah hadir.

“Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, namun tidak pernah memenuhi panggilan,” kata Fuad, Sabtu (4/10/2025).

Sempat Gagal Ditangkap Sebelumnya

Fuad mengungkapkan bahwa perlawanan Sutrisna bukan yang pertama. Pada Februari 2025, petugas kejaksaan bersama Polres Pesawaran juga sempat melakukan upaya paksa, namun gagal karena tersangka bersikap agresif.

“Tersangka melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri hingga situasi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan menerbitkan status DPO,” ujar Fuad.

Setelah peristiwa itu, tim kejaksaan terus menelusuri keberadaan Sutrisna. Ia sempat berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sebelum akhirnya tertangkap di wilayah Pesawaran.

Instruksi Langsung dari Kejati Lampung

Fuad menyebut penangkapan kali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kepala Kejati Lampung pada akhir September 2025.

Pihaknya membentuk tim khusus untuk memantau pergerakan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan dengan strategi pengintaian intensif selama beberapa hari. Setelah keberadaan Sutrisna terdeteksi, tim langsung bergerak cepat dan meringkusnya tanpa perlawanan besar.

Menurut hasil penyidikan, kasus korupsi tersebut terkait penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp553 juta.

“Uang itu seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Fuad.

Dana tersebut awalnya dialokasikan untuk mendukung perekonomian masyarakat desa.

Namun, tindakan Sutrisna justru merugikan keuangan desa dan menghambat program pemberdayaan warga.

Residivis Narkoba dan Pemimpin Ormas

Selain sebagai mantan kepala desa, Sutrisna ternyata memiliki catatan kriminal lain. Ia pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan masih aktif memimpin salah satu organisasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

Fakta itu membuat kejaksaan semakin berhati-hati dalam menangani kasus ini. Saat ini, penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati dana hasil korupsi tersebut.

“Penyidikan masih berjalan. Kami akan mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak,” tutup Fuad.

Kejaksaan Tegas Berantas Korupsi Dana Desa

Kejati Lampung menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi dana desa hingga tuntas. Lembaga itu berjanji menindak tegas semua pelaku penyalahgunaan dana publik tanpa pandang bulu.

Dana BUMDes merupakan fondasi penting untuk menggerakkan ekonomi lokal. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

Kasus Sutrisna menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Proses Hukum Berlanjut

Usai penangkapan, petugas langsung membawa Sutrisna ke ruang penyidikan Kejati Lampung. Aparat juga menyita dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan BUMDes Maju Jaya sebagai barang bukti tambahan.

Proses hukum akan berlanjut dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak setiap bentuk korupsi yang merugikan rakyat kecil.

Kejati Lampung juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi penyelewengan dana desa agar pengawasan publik semakin kuat.

Pesan Moral di Balik Penangkapan

Penangkapan Eks Kades Pesawaran menunjukkan bahwa pelaku korupsi tidak bisa bersembunyi dari hukum.

Aparat menegaskan bahwa upaya menghindar, melawan, atau memanipulasi proses hukum hanya memperburuk posisi tersangka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Kejaksaan berharap penangkapan ini memperkuat kesadaran hukum dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (ARF)