Dugaan Penipuan Trading Sense Now AI dan Wapex Dilaporkan ke Mabes Polri
Lampung, NU Media Jati Agung – Dugaan penipuan trading Sense Now AI dan Wapex mendorong ribuan warga Provinsi Lampung mendatangi Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 30 Januari 2026. Para korban menyampaikan laporan kerugian besar akibat aktivitas trading online yang mereka anggap menyimpang dan terorganisir.
Para korban datang bersama tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andrie Yuska, S.H. Tim kuasa hukum itu menyampaikan laporan resmi dan memberikan bukti awal langsung kepada penyidik siber Mabes Polri guna memperkuat proses hukum.
Ribuan Korban Lampung Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Data sementara mencatat sekitar 6.500 warga Lampung mengalami dugaan penipuan trading Sense Now AI dan Wapex. Para korban juga menanggung kerugian dengan nilai miliaran rupiah.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup ribuan korban yang mengalami pola kejadian serupa.
Kronologi Awal Korban Mengenal Platform Trading
Tim kuasa hukum mendampingi para korban, antara lain Jamari alias Sulthon, Sulasman, Nino, Nurharyadi, serta korban lainnya. Para korban memperoleh informasi awal mengenai aplikasi trading tersebut melalui relasi di media sosial Facebook.
Indra Hadi Wardoyo lalu memaparkan kronologi awal sebelum praktik bermasalah muncul.
“Korban mengenal aplikasi tersebut dari informasi rekan melalui Facebook. Setelah itu, korban mengunduh aplikasi Wapex melalui Play Store dan diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang dikelola admin bernama Dodi Pradana dan beberapa admin lain.”
Admin Terapkan Skema Perekrutan Berantai
Para admin grup WhatsApp secara aktif mendorong anggota untuk mencari member baru menggunakan metode “5 copy 5”. Skema ini menawarkan bonus tambahan atau peningkatan volume trading bagi anggota yang berhasil merekrut peserta lain.
Skema tersebut membentuk sistem referal berantai yang terus memperluas jumlah anggota dalam waktu singkat.
Akses Platform Bermasalah dan Sistem Tambahkan Pinjaman
Jamari alias Sulthon bergabung sejak November 2024. Pada tahap awal, aktivitas trading berjalan normal tanpa kendala. Namun, kondisi berubah drastis pada Desember 2025.
Platform trading Sense Now AI tiba-tiba tidak dapat diakses. Pada saat yang sama, sistem menambahkan pinjaman otomatis ke akun setiap member dengan nominal berbeda sesuai saldo masing-masing.
Admin Wajibkan Pelunasan “Utang” untuk Penarikan Dana
Para admin kemudian menyampaikan instruksi kepada anggota. Mereka mewajibkan anggota melunasi pinjaman tersebut terlebih dahulu agar sistem membuka akses penarikan dana.
Para korban mengikuti instruksi tersebut karena berharap dana mereka kembali. Namun, kondisi justru semakin merugikan para anggota.
Dana Digital Rp5 Miliar Hilang
Para korban mengumpulkan dana pengembalian ke dalam satu dompet digital yang mereka buat dengan panduan admin grup. Setelah dana terkumpul, sebagian anggota berhasil menarik uang mereka.
Pada awal Januari 2026, dompet digital tersebut masih menyimpan saldo sekitar Rp5 miliar. Tidak lama kemudian, seluruh dana itu lenyap.
Admin grup Discord lalu menyampaikan pengumuman kepada para anggota.
“Dompet digital tersebut diretas oleh peretas (hacker).”
Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Siber Mabes Polri
Tim kuasa hukum menilai peristiwa ini sebagai dugaan penipuan trading Sense Now AI dan Wapex yang pelaku rancang secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi digital dan skema perekrutan berantai.
Sebelum menyampaikan pernyataan resmi, tim kuasa hukum memastikan kesiapan seluruh dokumen pendukung.
“Sejumlah bukti awal sudah kami serahkan kepada penyidik siber Mabes Polri. Masih ada data korban lain yang sedang kami lengkapi karena kerugian ini tidak dialami satu orang saja, melainkan ribuan orang dengan nilai kerugian sangat besar,” ujar Indra.
Kuasa Hukum Imbau Waspada Investasi Trading Digital
Selain mendorong penegakan hukum, pihak kuasa hukum juga meminta Kapolri melalui tim siber Mabes Polri untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
Mereka mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap platform trading digital yang menjanjikan keuntungan besar, terutama jika platform tersebut mensyaratkan perekrutan anggota baru untuk meningkatkan profit.
Kasus ini mengingatkan publik bahwa investasi digital membutuhkan legalitas jelas, transparansi sistem, serta mekanisme pengelolaan dana yang memungkinkan pengawasan terbuka. (Ahmad Royani, S.H.I)

