Dendi Ramadhona Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Fisik Pesawaran
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran tahun anggaran 2022.
Selain Dendi, penyidik juga menjerat empat tersangka lain. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga rekanan peminjam perusahaan bernama Syahril, Sahril, dan Adal.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat
Langkah hukum ini muncul setelah penyidik menemukan bukti kuat selama proses penyelidikan. Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan bahwa penyidik memperoleh bukti yang meyakinkan terkait keterlibatan para pihak.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi tertanggal 27 Oktober 2025,” ujar Armen Wijaya, Selasa (28/10/2025) dini hari.
Armen kemudian menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejati Lampung dalam menangani perkara korupsi secara terbuka.
Awal Mula Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengajukan DAK Fisik senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Namun, pelaksanaan proyek tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Adanya perubahan struktur organisasi dan pergeseran kewenangan inilah yang menyebabkan pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal,” terang Armen.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan proyek. Penyidik mendapati Dinas Perkim yang tidak berwenang justru mengelola kegiatan tersebut. Kondisi itu membuka peluang penyimpangan dan membuat hasil proyek jauh dari target awal.
Kerugian Negara Capai Rp7 Miliar
Dari hasil penyelidikan, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak penyimpangan terhadap keuangan negara.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7 miliar,” lanjut Armen.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penahanan 20 Hari untuk Proses Penyidikan
Setelah menetapkan para tersangka, penyidik langsung menindaklanjuti proses hukum. Mereka menempatkan Dendi Ramadhona dan empat tersangka lain di Rutan Way Hui Bandar Lampung serta Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari. Langkah ini mempercepat penyidikan sekaligus menjaga keamanan seluruh barang bukti.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Lampung juga berencana memanggil lebih banyak saksi. Tahapan ini menandai keseriusan lembaga tersebut dalam menuntaskan kasus korupsi DAK Fisik Pesawaran hingga tuntas. (ARF)

