Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan komitmennya menindaklanjuti aduan warga Desa Hara Banjar Manis terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa Syahrudin. Ia menyampaikan pernyataan itu dalam audiensi resmi bersama masyarakat, Selasa (23/9), di Aula Krakatau.
Respons Bupati atas Laporan Warga
KALIANDA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama akhirnya memberikan respons tegas terhadap keresahan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda. Warga menuding Kepala Desa Syahrudin menyalahgunakan kewenangannya sejak 2022.
Audiensi resmi berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan. Pertemuan itu menghadirkan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektur Kabupaten, serta sejumlah pejabat terkait. Dalam kesempatan tersebut, Egi menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti aduan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Paparan Masyarakat Peduli Hara
Selain itu, perwakilan Masyarakat Peduli Hara (MPH), Ridwan Kusuma, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran. Ia menyoroti indikasi pemotongan hak aparat desa yang diduga dilakukan Syahrudin.
Menurut Ridwan, MPH sudah dua kali melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat Kabupaten. Laporan disertai dokumen pendukung yang lengkap. Namun, hingga kini pihak berwenang belum memberikan tindak lanjut.
Komitmen Pemerintah Daerah
Menanggapi pemaparan tersebut, Bupati Egi mengapresiasi sikap kritis masyarakat. Menurutnya, keberanian warga menyuarakan persoalan merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat desa.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif. Sanksi itu dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara terhadap kepala desa, apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Apabila kepala desa tidak melaporkan kepada BPD maupun Bupati melalui camat, maka pemerintah daerah berhak mengeluarkan surat teguran. Jika teguran tidak direspons, langkah lanjutan termasuk pemberhentian sementara bisa diambil,” jelasnya.
Pesan Menjaga Kondusivitas
Namun demikian, Egi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan suasana kondusif. Ia menilai penyelesaian masalah hukum harus tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas desa.
“Aspirasi sudah masuk, proses hukum akan berjalan, dan pemerintah daerah akan menindak sesuai aturan,” tandasnya.
Konteks Demokrasi Desa
Selanjutnya, persoalan yang muncul di Desa Hara Banjar Manis mencerminkan dinamika demokrasi di tingkat akar rumput. Warga kini semakin berani menyuarakan dugaan penyimpangan. Dengan demikian, ruang partisipasi publik semakin terbuka.
Selain itu, mekanisme pelaporan resmi juga menunjukkan bahwa masyarakat memahami prosedur hukum. Mereka menyalurkan aspirasi melalui jalur sah, bukan dengan tindakan di luar hukum. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan transparan agar menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Harapan Masyarakat
Di sisi lain, warga berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti kasus tersebut secara konkret. Laporan yang berulang tanpa hasil berpotensi menimbulkan rasa frustrasi. Akibatnya, kepercayaan terhadap lembaga negara bisa menurun.
Masyarakat menginginkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak aparat desa. Oleh karena itu, langkah cepat pemerintah daerah akan menjadi kunci menjaga keharmonisan sosial.
Tantangan Penegakan Aturan
Namun, penegakan aturan di tingkat desa tidak selalu mudah. Kepala desa memiliki posisi strategis sebagai pemimpin administratif sekaligus tokoh masyarakat. Karena itu, tindakan hukum harus memperhatikan aspek sosial dan politik.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mengedepankan keseimbangan. Di satu sisi, hukum harus berjalan tanpa kompromi. Di sisi lain, ketenangan masyarakat desa juga perlu dijaga agar konflik tidak meluas.
Langkah Selanjutnya
Kemudian, audiensi di Aula Krakatau menandai babak baru penanganan aduan warga. Bupati Egi sudah memastikan mekanisme hukum akan segera berjalan. Selain itu, ia membuka peluang sanksi administratif jika Kades terbukti melanggar.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan memantau perkembangan kasus dengan ketat. Inspektorat dan pihak terkait wajib menindaklanjuti laporan warga agar tidak menimbulkan kekecewaan lebih jauh.
Akhirnya, respons Bupati Lampung Selatan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aduan warga. Selain itu, sikap kritis masyarakat Desa Hara Banjar Manis menunjukkan bahwa demokrasi di tingkat lokal hidup dan berkembang.
Dengan demikian, proses hukum dan mekanisme administratif harus berjalan beriringan. Hanya dengan cara itu, keadilan dan ketertiban desa dapat terjaga.

