Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap. Pemerintah akan menerapkan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap selama dua tahun, sementara tarif iuran menunggu keputusan resmi.
Perubahan Skema Rawat Inap BPJS
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada layanan rawat inap. Peserta BPJS akan mengikuti skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). BPJS akan menerapkan perubahan ini secara bertahap selama dua tahun ke depan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, “Pemerintah sudah merencanakan implementasi KRIS, namun kami belum menetapkan tarif iuran.” Pemerintah akan menyiapkan regulasi besaran iuran untuk menjaga keberlanjutan sistem BPJS.
Selama masa transisi, peserta membayar iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta tidak perlu menyesuaikan pembayaran iuran atau layanan rawat inap sebelum KRIS berlaku.
Skema Iuran Saat Ini Berdasarkan Perpres 63/2022
BPJS Kesehatan menetapkan iuran berdasarkan kategori peserta:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pemerintah menanggung seluruh iuran peserta PBI. - Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah
PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar 1% dari gaji per bulan, sementara pemberi kerja membayar 4%. - PPU di BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta membayar 1% dari gaji, dan pemberi kerja menanggung 4% sisanya. - Keluarga tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran 1% dari gaji per orang per bulan. Pembayaran tetap proporsional sesuai ketentuan pemerintah. - Peserta lain seperti PBPU, kerabat lain, dan bukan pekerja
Pemerintah menetapkan besaran iuran per kelas:- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari veteran atau perintis
Pemerintah menanggung seluruh iuran, yang besarnya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Sistem Pembayaran Iuran dan Sanksi
BPJS Kesehatan meminta peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Peserta membayar denda hanya jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Sistem ini memastikan transparansi, mendorong kepatuhan, dan tidak mengganggu akses layanan kesehatan.
Rencana Kenaikan Iuran dan Keberlanjutan BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan delapan skenario kenaikan iuran untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS. Ghufron menambahkan, “Salah satu skenario melibatkan penerapan cost sharing dan dampaknya terhadap pemanfaatan layanan.”
Pemerintah tetap memegang keputusan akhir terkait kenaikan iuran. Peserta BPJS tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perubahan sementara.
Masa Transisi Menuju KRIS
Selama masa transisi menuju KRIS, BPJS Kesehatan meminta peserta tetap membayar iuran dan menggunakan layanan sesuai ketentuan. Pemerintah menekankan sosialisasi KRIS agar peserta memahami manfaat dan mekanisme layanan baru. BPJS akan memantau pemanfaatan layanan rawat inap untuk memastikan sistem KRIS berjalan efektif dan efisien.
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bertujuan menyederhanakan layanan kesehatan agar lebih merata dan adil.
Dampak KRIS bagi Peserta
KRIS memberi manfaat berupa keseragaman layanan rawat inap, sehingga peserta tidak lagi membedakan kelas berdasarkan kemampuan ekonomi. Sistem ini memungkinkan pemerintah dan BPJS mengelola dana lebih optimal.
Pemerintah akan menyesuaikan tarif iuran KRIS berdasarkan kajian aktuaria untuk memastikan keberlanjutan keuangan BPJS. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari BPJS dan Kementerian Kesehatan.
KRIS menjadi langkah strategis pemerintah meningkatkan kualitas layanan kesehatan publik dan menjamin akses yang lebih adil bagi seluruh peserta.