
Semangat Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
JAKARTA, NU MEDIA JATI AGUNG, – Masyarakat Indonesia selalu menyambut bulan Agustus dengan semangat tinggi. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025 mendorong rakyat untuk menunjukkan rasa cinta tanah air. Pemerintah pun menginstruksikan masyarakat agar mengibarkan bendera merah putih di berbagai tempat.
Warga Indonesia mulai memasang bendera di rumah, sekolah, kantor, jalan raya, tempat ibadah, hingga pegunungan dan pantai. Namun, masyarakat perlu mengikuti aturan saat mengibarkan bendera merah putih.
Landasan Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih
Undang-Undang Mengatur Pengibaran
Pemerintah telah menetapkan aturan tentang bendera negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Aturan tersebut mencakup bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
Pasal 3 Ayat (3) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus. Kewajiban itu berlaku bagi siapa pun yang menguasai rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, alat transportasi umum, dan kendaraan pribadi di seluruh wilayah Indonesia.
Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera merah putih.
Panduan Bentuk dan Ukuran Bendera yang Sesuai
Bentuk Bendera Telah Diatur Resmi
Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa bentuk bendera negara harus berupa empat persegi panjang. Lebar bendera wajib berukuran dua pertiga dari panjangnya. Warna merah dan putih harus terbagi secara seimbang dari sisi atas dan bawah.
H3: Ukuran Bendera Berdasarkan Tempat Penggunaan
Pasal 4 Ayat (3) menjelaskan rincian ukuran bendera merah putih. Pemerintah telah menetapkan ukuran yang berbeda sesuai tempat pemasangan bendera:
1. 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum.
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan.
4. 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara.
6. 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum.
7. 100 cm x 150 cm untuk kapal.
8. 100 cm x 150 cm untuk kereta api.
9. 30 cm x 45 cm untuk pesawat udara.
10. 10 cm x 15 cm untuk meja kerja atau meja tamu.
Masyarakat bisa menyesuaikan ukuran tersebut sesuai kebutuhan.
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Waktu Pengibaran yang Tepat
Pasal 7 menjelaskan aturan waktu pengibaran bendera. Masyarakat harus mengibarkan bendera dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran pada malam hari juga diperbolehkan.
Dengan memahami aturan waktu, masyarakat bisa menjaga makna penghormatan terhadap simbol negara.
Kewajiban Warga Negara
Pemerintah mengimbau seluruh rakyat Indonesia agar mengibarkan bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus. Masyarakat harus memasang bendera di rumah, kantor, sekolah, kendaraan pribadi maupun umum, dan di semua lokasi yang relevan.
Kantor perwakilan RI di luar negeri juga menerapkan kewajiban yang sama demi menjaga semangat kemerdekaan.
Dukungan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan semua warga ikut berpartisipasi, pemerintah daerah memberikan bendera secara gratis kepada warga yang kurang mampu. Masyarakat yang menerima bantuan bendera dapat memasangnya di rumah masing-masing.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan partisipasi seluruh elemen bangsa.
Pengibaran pada Hari-Hari Nasional
Pemerintah tidak hanya menetapkan pengibaran pada 17 Agustus saja. Bendera merah putih juga wajib berkibar saat peringatan hari-hari besar nasional lainnya. Selain itu, peristiwa penting berskala nasional juga bisa menjadi momentum pengibaran.
Semangat kebangsaan terus terjaga melalui simbol negara yang berkibar di setiap momen bersejarah.
Pentingnya Mematuhi Aturan Pengibaran
Masyarakat perlu mengetahui dan mematuhi setiap aturan terkait pengibaran bendera. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud penghargaan terhadap kemerdekaan dan perjuangan bangsa.
Dengan mengikuti panduan ukuran dan waktu pengibaran, rakyat bisa menunjukkan sikap nasionalisme secara konkret.
Pemasangan bendera yang tepat tidak hanya menunjukkan kedisiplinan, tetapi juga menumbuhkan semangat gotong royong di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang memahami aturan ini dapat menularkan kesadaran kepada orang lain. Selain itu, pengibaran bendera secara serentak juga memperkuat rasa persatuan.
Setiap warga memiliki peran penting dalam menjaga simbol negara. Oleh karena itu, mengibarkan bendera merah putih dengan benar menjadi bagian dari tugas mulia sebagai anak bangsa.
Melalui pengibaran yang sesuai aturan, rakyat Indonesia bisa membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan martabat negara.
Berita Terpopuler
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- KH Bisri Syansuri (3-Habis): Bahtsul Masail Sampai Tua, Kewafatan, dan Kesaksian Tokoh
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan