Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Bank Eka Menang Gugatan Wanprestasi, ASN Lampung Wajib Lunasi Rp463 Juta

Pengadilan Kabulkan Gugatan Bank Eka terhadap Debitur ASN

BANDAR LAMPUNG, NU Media Jati Agung – Bank Eka menang gugatan wanprestasi setelah Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung terhadap seorang debitur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit dan mewajibkan yang bersangkutan melunasi sisa kewajiban kredit sekitar Rp463 juta, termasuk seluruh tunggakan, paling lambat tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

Hakim Perintahkan Pelunasan atau Eksekusi Aset

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila tergugat tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela dalam batas waktu yang ditentukan, maka harta benda miliknya dapat dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Advertisement
Advertisement

Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban kredit kepada Bank Eka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bank Eka Sambut Baik Putusan Pengadilan

Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan pihak bank.

Advertisement
Advertisement

“Alhamdulillah, putusan sudah keluar dan seluruh gugatan kami dikabulkan,” ujar Purwoto, Selasa (4/8/2026).

Purwoto mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat resmi kepada tergugat sebagai pemberitahuan agar putusan pengadilan dapat dipatuhi.

Advertisement
Advertisement

“Kami tetap berprasangka baik dan berharap dalam waktu tujuh hari tergugat dapat memenuhi kewajibannya tanpa perlu proses eksekusi,” katanya.

Kredit Mulai Menunggak Sejak Juni 2022

Perkara ini bermula dari perjanjian kredit yang ditandatangani pada 5 November 2020. Selama hampir dua tahun pembayaran angsuran berjalan lancar.

Advertisement
Advertisement

Namun, sejak Juni 2022, debitur mulai mengalami tunggakan. Bank Eka telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari penagihan lisan, surat peringatan, hingga somasi.

Karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, Bank Eka akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Advertisement
Advertisement

Bank Eka Siapkan Gugatan Lain

Selain perkara tersebut, Bank Eka mengungkapkan masih menyiapkan gugatan terhadap sejumlah debitur bermasalah lainnya, termasuk yang berasal dari kalangan ASN.

Meski demikian, Purwoto menegaskan bahwa penyelesaian melalui pengadilan merupakan langkah terakhir setelah seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil.

Pihak bank juga mengimbau seluruh nasabah agar memenuhi kewajiban kredit sesuai perjanjian guna menghindari sengketa hukum maupun proses eksekusi aset.Ā (Erwin Indra Saputra)