
ASN Lampung Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Dua Wanita
METRO, NU MEDIA JATI AGUNG, – Polisi Tangkap ASN Lampung dalam Pesta Sabu di Kota Metro
Polres Metro, Lampung, menangkap seorang ASN bernama Richo Archa Fernando (37) saat ia berpesta sabu di Kota Metro. Bersama Richo, polisi juga mengamankan M Ricco Isadewa (30), Septiana (25), dan Abiyyu Sanny Zahra (23).
Petugas menerima laporan masyarakat pada Selasa, 5 Agustus 2025. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Tim Satresnarkoba segera menyelidiki informasi itu.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa pihaknya memantau lokasi secara intensif sebelum melakukan penangkapan. “Pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang tersebut,” kata Hangga, Kamis (7/8).
Kronologi Penangkapan
Petugas mendatangi lokasi setelah memastikan keberadaan para pelaku. Tim langsung masuk dan mengamankan keempat orang tanpa perlawanan berarti. Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Sita Sabu, Bong, dan Senjata Api Rakitan
Penggerebekan itu menghasilkan sejumlah barang bukti. Tim menemukan satu plastik klip berisi sabu, dua pipa kaca atau pirek, dan seperangkat alat isap bong.
“Selain para pelaku, anggota juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 plastik klip bening berisi butiran kristal berisikan sabu, 2 buah pipa kaca/pirek serta seperangkat alat isap atau bong,” jelas Hangga.
Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver di celana M Ricco Isadewa. “Senpi-nya bukan milik si ASN tapi milik rekannya,” tegas Hangga.
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Setelah menangkap para pelaku, penyidik memeriksa mereka secara intensif. Tim menyelidiki asal narkotika, jalur peredaran, dan jaringan yang mungkin terlibat.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku dapat menerima hukuman penjara hingga belasan tahun.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Metro mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara warga dan polisi menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkotika di Lampung.
Kasus ini menunjukkan bahwa narkotika dapat menjangkiti siapa saja, termasuk aparatur negara. Penegakan hukum yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.
Berita Terpopuler
- PPRQ Metro Gelar Harlah ke-24 Teguhkan Komitmen Santri
- Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah Muslimat NU di Natar
- Curanmor Teror Jati Agung: Enam Motor Hilang, CCTV Tak Efektif
- Rohana Kudus, Jurnalis Bergelar Pahlawan Nasional, Pejuang Kesetaraan Perempuan
- KH Ruhiat Cipasung: Propagandis NU dari Tasikmalaya