ABPEDNAS Dorong Pemahaman Hukum Anggota Desa
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – ABPEDNAS dorong anggota pahami hukum agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa berjalan optimal.
Selain itu, organisasi ini juga mendorong para anggota memahami regulasi desa sehingga mereka mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tepat.
Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Aditya Yusman menyampaikan hal tersebut saat kegiatan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, peningkatan pemahaman hukum menjadi langkah penting untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi tata kelola pemerintahan desa.
Anggota Didorong Aktif Belajar Penyusunan Perdes
Aditya menjelaskan bahwa anggota ABPEDNAS tidak hanya berperan melaporkan masalah di desa. Sebaliknya, mereka juga harus aktif mempelajari mekanisme penyusunan peraturan desa.
“Jadi harapannya anggota kami bukan hanya melaporkan kepala desa yang bermasalah tapi belajar pembuatan Perdes (peraturan desa) dan lain-lain,” kata Sekretaris Jendral ABPEDNAS Aditya Yusman di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat.
Selain itu, ia meminta para anggota serius mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai kesadaran hukum serta pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan demikian, anggota dapat memahami peran mereka dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Lampung Miliki Anggota ABPEDNAS Terbanyak
Aditya juga menilai anggota dari Lampung memiliki potensi kontribusi besar. Pasalnya, provinsi ini menjadi salah satu wilayah dengan jumlah anggota ABPEDNAS terbanyak di Indonesia.
Jumlah anggota ABPEDNAS di Lampung mencapai lebih dari 6.000 orang dari total sekitar 18.000 anggota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong para anggota meningkatkan kapasitas melalui pelatihan.

“Jadi kalau anggota bukan lulusan hukum penting ikut dalam Bimtek yang digelar oleh BPD guna meningkatkan pengetahuan mereka,” kata dia.
Kerja Sama Dengan Kejaksaan Dukung Program Jaga Desa
Selain meningkatkan kapasitas anggota, ABPEDNAS juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri serta Kepala Seksi Intelijen di berbagai kabupaten dan kota. Kerja sama tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam program ini, ABPEDNAS akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut membantu memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan hukum.
“Pertemuan ini akan kami jadikan momentum dalam belajar hukum. Jadi mereka dapat bertanya langsung alur yang benar dalam membentuk Perdes ke Kejari atau kasi Intel,” kata dia.
Perdes Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Aditya menegaskan bahwa pemahaman hukum dari tingkat desa akan membantu pemerintah desa menghasilkan kebijakan yang tepat.
Oleh karena itu, ABPEDNAS mendorong anggota bekerja sama dengan perangkat desa dalam menyusun peraturan desa yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Bila dari bawah sudah memahami hukum maka mereka dan desa dapat melahirkan Perdes-Perdes. Jika Perdes-Perdes sudah sesuai alur hukum yang benar maka tingkat kecamatan kabupaten dan kota provinsi dan nasional akan tertata,” kata dia.
(Ahmad Royani, S.H.I.,)


