NU Jati Agung

🗓️ Juli 3, 2025   |   ✍️ Redaksi

Pringsewu, NU MEDIA JATI AGUNG,  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana milik nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu. Dugaan kasus ini mencakup periode tahun 2021 hingga 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Lampung, Nomor: PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025, tertanggal 2 Juni 2025.

“Bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah tersebut,” ujar Armen dalam keterangan resminya, Rabu (02/07/2025).

Armen menjelaskan bahwa langkah-langkah penyidikan telah dilakukan guna mengungkap fakta-fakta awal dari dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, dengan tujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, “sebanyak 25 (dua puluh lima) orang telah dimintai keterangan, terdiri dari pihak BRI dan nasabah,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, di tiga lokasi yang diyakini memiliki kaitan erat dengan perkara, yaitu:

  1. Kantor BRI Cabang Pringsewu;
  2. Sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Pringsewu Utara;
  3. Satu rumah lainnya di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana turut diamankan oleh penyidik. Barang-barang yang disita meliputi:

Beberapa dokumen/berkas penting yang berpotensi menjadi alat bukti,

Dua unit kendaraan, yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio,

Empat sertifikat tanah dan bangunan dengan estimasi nilai total sekitar Rp2 miliar, terdiri dari:

  • Dua SHM di Kabupaten Pringsewu;
  • Satu SHGB berupa ruko di Pringsewu;
  • Satu SHM di Kabupaten Pesawaran,

 

Sejumlah unit handphone, tas, serta barang-barang pribadi lainnya,

Uang tunai sebesar Rp559.606.209,39.

“Barang-barang tersebut kami sita dari hasil penggeledahan di Kantor BRI Cabang Pringsewu, serta dua rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara,” ungkap Armen.

Meski saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih terus berlangsung secara intensif. Armen menyebut bahwa terdapat indikasi kerugian negara yang cukup besar.

“Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar, meskipun angka pasti masih dalam proses penghitungan lebih lanjut,” pungkasnya.