NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

50 Pemda Ajukan Kawasan Transmigrasi ke Kementerian

Minat Daerah terhadap Program Transmigrasi Meningkat

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – Sebanyak 50 pemda ajukan kawasan transmigrasi ke Kementerian Transmigrasi sebagai upaya menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah aktif mengajukan program ini karena ingin membuka wilayahnya agar berkembang secara ekonomi dan pembangunan.

Viva Yoga Mauladi menekankan pentingnya transmigrasi sebagai instrumen strategis pemerataan pembangunan nasional.

“Saat ini kira-kira ada sekitar 50 pemerintah daerah sedang mengajukan ke Kementerian Transmigrasi, agar daerahnya dijadikan sebagai kawasan transmigrasi. Ini dilakukan untuk membentuk sumber pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di Bandarlampung, Selasa.

Transmigrasi Dorong Produktivitas Lahan dan SDM

Viva Yoga Mauladi menyebut banyak kepala daerah mengajukan kawasan transmigrasi karena ingin mengembangkan wilayah yang masih terisolasi serta mengoptimalkan lahan subur yang belum produktif.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah membutuhkan sumber daya manusia untuk mengelola potensi wilayah secara berkelanjutan.

“Mungkin ada beberapa wilayah yang terisolasi, ada lahan-lahan yang sebenarnya subur tapi tidak produktif. Dan butuh sember daya manusia yang mengerjakan serta mengelola lahan tersebut. Sehingga para bupati itu ingin daerahnya bisa tumbuh berkembang, tidak terisolasi, dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” katanya.

Regulasi Jadi Dasar Pelaksanaan Transmigrasi

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan transmigrasi bergantung sepenuhnya pada permintaan pemerintah daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang mengatur mekanisme tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang transmigrasi. Bahwa kegiatan transmigrasi yang memindahkan warga Indonesia ke daerah yang lainnya baik melalui program transmigrasi karya nusa, maupun melalui program transmigrasi lokal. Harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan dari pemerintah daerah,” ucap dia.

Lahan Clean and Clear Jadi Syarat Utama

Menurut Viva Yoga Mauladi, pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan sebagai syarat utama pelaksanaan program transmigrasi. Ia menekankan bahwa tanpa kebutuhan dari daerah, program tersebut tidak dapat berjalan.

Ia lalu merinci kriteria lahan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan program transmigrasi.

“Sekarang ini yang menyediakan lahan harus pemerintah daerah. Lahan itu harus bersifat clean and clear, layak hunian, layak berkembang, dan layak usaha. Itu menjadi syarat wajib dari kami apabila nanti ada pemerintah daerah yang akan mengajukan program transmigrasi di daerahnya,” tambahnya. (Ahmad Royani, S.H.I)