Polda Metro Jaya menindaklanjuti dugaan kebocoran 341 ribu data anggota Polri yang dilakukan oleh hacker Bjorka. Kasus ini mencuat setelah WFT, warga Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap dan mengaku sebagai Bjorka.
Polisi Selidiki WFT yang Mengaku Sebagai Bjorka
Jakarta, NU Media Jati Agung – Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan peretasan data pribadi anggota Polri sebanyak 341 ribu record. Dugaan ini muncul setelah Ditreskrimsus menangkap WFT, warga Minahasa, yang mengaku sebagai hacker Bjorka.
Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto, menjelaskan bahwa data yang bocor mencakup informasi penting, termasuk nama lengkap, pangkat, satuan tugas, nomor HP, hingga alamat email anggota Polri.
Ia menegaskan, “Polisi mengklaim menangkap Bjorka, padahal itu cuma peniru. Bjorka asli kemudian membocorkan data tersebut.”
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan pihak kepolisian masih mendalami peran WFT.
Ia menambahkan bahwa siapa pun dapat mengaku sebagai Bjorka di internet. Pihaknya tengah memeriksa jejak digital WFT untuk memastikan klaim tersebut benar atau tidak.
Kronologi Penangkapan WFT
Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada 23 September 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan sebuah bank swasta. Laporan menyebut WFT sempat mengunggah tampilan database nasabah dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun.
Motif dugaan aksi WFT adalah pemerasan terhadap bank. Namun, rencana itu belum sempat dijalankan karena pihak bank segera melapor ke polisi. Polisi pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Aktivitas WFT Sebagai Hacker
Sejak 2020, WFT aktif mengaku sebagai Bjorka melalui media sosial dan forum gelap (dark forum). Pada Februari 2025, ia mengganti nama akun dark forum menjadi SkyWave.
Aktivitas ini menarik perhatian aparat karena mengindikasikan potensi ancaman siber yang besar terhadap lembaga dan institusi.
Kini, WFT ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal ini terkait peretasan dan pemerasan secara elektronik.
Ancaman Kebocoran Data Bagi Institusi
Kebocoran data 341 ribu anggota Polri memicu kekhawatiran besar terhadap keamanan informasi internal institusi.
Para pakar menekankan agar institusi memperkuat sistem keamanan siber sehingga pihak tidak bertanggung jawab tidak mudah mengakses data sensitif.
Teguh Aprianto menekankan, publik harus selalu waspada terhadap akun yang mengaku sebagai hacker terkenal. Ia menambahkan, masyarakat wajib memverifikasi informasi sebelum menerima klaim secara resmi.
Kepolisian juga menelusuri kemungkinan WFT berafiliasi dengan jaringan peretas lain. Pemeriksaan ini bertujuan agar polisi dapat menjaga keamanan data Polri dari gangguan lebih luas.
Langkah Kepolisian dan Pesan Pakar
AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan, akan pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.
Ia meminta masyarakat dan institusi melaporkan indikasi peretasan atau upaya pemerasan agar polisi bisa segera mengambil tindakan.
Sementara itu, Polisi menahan WFT sambil menjalankan proses hukum. Mereka terus menyisir jejak digitalnya untuk memastikan klaim mengaku sebagai Bjorka benar atau sekadar upaya menipu publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar mengamankan data pribadi anggota Polri maupun institusi lain. Kepolisian menegaskan komitmen menjaga keamanan informasi dan menindak tegas pelaku peretasan. (ARF)

