NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

24 Orang Diperiksa Terkait Kematian Prada Lucky

Penyidik Fokus pada Pelaku dan Saksi

NTT, NU MEDIA JATI AGUNG, – Investigasi menyeluruh terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota TNI AD, terus berlangsung dengan intens. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 24 orang, yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi di lokasi kejadian. Selain itu, pihak militer menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan militer dan hukum nasional.

Latar Belakang Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nageleo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian tragis yang menimpa dirinya segera memicu perhatian serius dari jajaran TNI AD. Oleh karena itu, komando langsung menggelar investigasi mendalam untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Penerangan TNI AD (Kadispenad), menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan insiden ini. Ia juga memastikan bahwa penyelidikan berlangsung fokus, cepat, dan terarah demi memberikan keadilan bagi Prada Lucky.

Pemeriksaan Terduga Pelaku dan Saksi

Dalam penanganan kasus ini, Detasemen Polisi Militer di Kupang secara aktif memeriksa pihak-pihak terkait. Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 24 orang, yang meliputi prajurit TNI AD sebagai terduga pelaku dan para saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Wahyu menjelaskan bahwa tim penyidik memeriksa mereka secara intensif untuk mengetahui kronologi kejadian dan peran setiap individu. Dengan demikian, tidak ada fakta yang terlewat, dan proses hukum tetap transparan serta adil.

Pernyataan Tegas Pimpinan TNI AD

Setelah mengumpulkan bukti dan fakta, pimpinan TNI AD menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kematian Prada Lucky. Oleh sebab itu, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan hukum militer.

Brigjen Wahyu menambahkan, “Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru, terutama terkait personel yang terbukti bersalah dan akan menjalani proses hukum sesuai tanggung jawabnya.” Pernyataan tersebut memperlihatkan keseriusan militer dalam mengusut kasus ini.

Penerapan Pasal Hukum bagi Pelaku Penganiayaan

TNI AD menegaskan bahwa prajurit yang terbukti menganiaya hingga menyebabkan kematian Prada Lucky akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Selain itu, penerapan pasal ini sesuai dengan status pelaku sebagai anggota militer dan sifat perbuatannya.

Melalui KUHPM, proses hukum tetap berada dalam koridor militer namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi. Dengan langkah ini, TNI AD berupaya memberikan efek jera dan memastikan kasus ini tidak tertutup.

Reaksi Publik dan Harapan Keadilan

Kematian Prada Lucky meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat. Ibunda Prada Lucky menangis pilu sambil menyampaikan kebanggaannya terhadap jasa putranya, meski hidupnya berakhir tragis. Selain itu, dukungan publik terus mengalir, menuntut agar penyidik menuntaskan kasus ini dan menghukum pelaku setimpal.

Wakil Ketua MPR juga memberikan pernyataan, meminta investigasi yang transparan dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Dorongan ini menjadi motivasi tambahan agar proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.

Kesimpulan dan Langkah Lanjutan

Pemeriksaan terhadap 24 orang, termasuk pelaku dan saksi, membuktikan bahwa TNI AD serius menangani kasus ini. Dengan dukungan hukum militer, penyidik akan terus memproses perkara hingga tercapai keadilan bagi Prada Lucky.

Pihak berwenang berjanji untuk memberikan informasi perkembangan terbaru kepada publik demi menjaga transparansi. Akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran militer agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.