NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 6 Juta per 5 Maret

Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Terus Bertambah

Jakarta, NU Media Jati Agung – Wajib pajak lapor SPT 2025 tercatat mencapai enam juta laporan hingga Kamis, 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat angka tersebut berasal dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan masyarakat melalui sistem administrasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan capaian tersebut dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

DJP terus mendorong masyarakat agar segera menyampaikan laporan pajak tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, pemerintah memperkuat layanan digital serta membuka berbagai kanal pelayanan bagi wajib pajak.

DJP juga mencatat tren peningkatan pelaporan setiap hari selama periode pelaporan pajak berlangsung.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Bimo menjelaskan bahwa total laporan yang masuk berasal dari berbagai kategori wajib pajak.

“Alhamdulillah, total sudah masuk di SPT Tahunan tahun pajak 2025 ini 6 juta SPT,” kata Bimo dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis.

Ia merinci jumlah pelaporan tersebut terdiri dari beberapa kelompok wajib pajak.

Sebanyak 5.872.158 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Selain itu, 129.231 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah. Sementara itu, 113 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

“Kami masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak yang lain,” ujar dia.

DJP Catat Tren Pelaporan SPT Harian

Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat tren pelaporan SPT yang cukup stabil setiap hari. Berdasarkan data DJP, rata-rata pelaporan mencapai sekitar 250 ribu wajib pajak per hari.

Gambar Artikel

DJP mencatat puncak pelaporan harian mencapai sekitar 370 ribu SPT dalam satu hari. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Adaptasi Wajib Pajak Terhadap Sistem Digital

DJP juga mencatat perkembangan penggunaan sistem digital perpajakan melalui Coretax DJP.

Hingga saat ini, aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 15.268.493 wajib pajak. Selain itu, sebanyak 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Menurut Bimo, perkembangan tersebut menunjukkan adaptasi masyarakat yang semakin baik terhadap transformasi digital administrasi perpajakan.

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, DJP terus membuka berbagai kanal pelayanan. Selain itu, DJP juga aktif mengingatkan wajib pajak melalui email serta berkoordinasi dengan berbagai agen dan tax center di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat segera melaporkan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Dirjen Pajak juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

“Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas. Jadi, sudah ikhlas ketika sudah lepas kewajibannya (perpajakan),” ujar dia.

Sebagai informasi, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi. Pemerintah menetapkan denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (Ahmad Royani, S.H.I.,)