Yogyakarta, NU Media Jati Agung – Viral pamer celurit, pelajar Sekolah Rakyat ditangkap polisi setelah polisi menemukan aksi membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan umum melalui rekaman video yang tersebar di media sosial.
Polisi menangkap dua remaja yang terlibat dalam aksi tersebut di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Prambanan–Piyungan Km 3, Marangan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Setelah video aksi tersebut muncul di Instagram, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Dalam rekaman video tersebut, tiga remaja terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru. Salah seorang remaja yang memakai topi merah bertuliskan “LA” mengacungkan celurit ke arah jalan hingga membuat warga sekitar merasa resah.
Polisi Ungkap Kasus Pamer Celurit Viral
Satreskrim Polresta Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Prambanan menyelidiki video tersebut. Setelah melakukan pendalaman, polisi menangkap dua remaja pada Rabu, 22 Juli 2026.

Polisi mengamankan PWA (18), seorang pelajar Sekolah Rakyat, serta HRF (17), remaja putus sekolah yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kedua remaja memiliki peran berbeda. PWA membawa celurit, sedangkan HRF mengendarai sepeda motor saat kejadian berlangsung.

Kasubnit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, menjelaskan bahwa petugas mengamankan keduanya setelah mendalami rekaman video yang beredar.
“Jadi untuk dua orang ini yang kita amankan ini yang kedapatan membawa senjata tajamnya. Dan yang satu itu kan sebagai pengemudi,” ujar Nanang, dalam konferensi persnya di aula Mapolresta Sleman, Jumat, 31 Juli 2026.

Sekolah Rakyat Siapkan Sanksi untuk Pelaku
Selain memproses perkara hukum, polisi juga berkoordinasi dengan pihak Sekolah Rakyat terkait status PWA yang masih menjadi siswa.
Polisi menjelaskan bahwa PWA keluar dari asrama tanpa izin saat kejadian berlangsung. Sekolah menerapkan sistem asrama sehingga pihak sekolah menilai tindakan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.

Iptu Nanang menjelaskan kondisi tersebut berdasarkan keterangan pihak sekolah.
“Ya dari keterangan dari pihak sekolah kemarin memang yang bersangkutan ini kan memang diasramakan. Tapi kan dia keluar sendiri tanpa sepengetahuan dari pihak sekolahan. Jadi di luar jam sekolah. Otomatis ini tanggung jawabnya sendiri, bukan dari pihak sekolahan,” ungkap Nanang.
Selain itu, pihak sekolah mempertimbangkan sanksi tegas terhadap PWA karena terlibat dalam perkara hukum.
“Kalau dari keterangan dari pihak sekolah, kalau memang itu enggak bisa dikompromi atau gimana ya nanti otomatis ya dikeluarkan dari pihak dari sekolah. Karena udah terlibat berhubungan dengan hukum,” sambung Nanang.
Pelaku Pamer Celurit Demi Eksistensi
Kasubnit 12 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Yohanes Eko Sariyono, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Menurut Yohanes, pelaku tidak membawa celurit untuk tawuran maupun melakukan aksi kriminal. Mereka hanya ingin menunjukkan keberanian dan mencari pengakuan.
“Kalau pengakuan dari pelaku, dia hanya untuk pengakuan dan untuk apa, gagah-gagahan dan untuk ya menampakkan diri. Seperti itu,” ungkap Yohanes.
Selain itu, polisi memastikan kedua pelaku belum pernah menggunakan celurit tersebut dalam aksi kekerasan.
“Belum pernah. Belum pernah sama sekali. Dari pengakuan kedua pelaku, dia belum pernah menggunakan sama sekali (buat tawuran),” bebernya.
Polisi Telusuri Asal Celurit Pelaku
Polisi menemukan bahwa pelaku memperoleh celurit tersebut dari seorang rekannya yang kini merantau keluar wilayah Yogyakarta.
Sebelum melakukan aksi, ketiga remaja itu berkumpul di rumah salah satu pelaku. Setelah itu, mereka keluar menggunakan sepeda motor untuk berkeliling.
Yohanes menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut untuk menunjukkan keberanian kepada teman-temannya.
“Mereka bertiga sebelum bertindak itu nongkrong di rumah salah satu mereka. Kemudian mereka berinisiatif untuk jalan-jalan. Nah itu untuk dia menunjukkan kepada teman-temannya bahwa dia berani. Berani untuk jati dirinya tersebut. Jadi untuk iseng untuk apa namanya tadi eksistensi,” ujar Yohanes.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan satu remaja lainnya serta akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
“Masih kita dalami lagi yang satu, dari pimpinan jyga masih menindaklanjuti, jadi masih didalami,” tandas Yohanes.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Senjata Tajam
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin.
Aturan tersebut memberikan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini, PWA menjalani penahanan di Rutan Polresta Sleman. Sementara itu, HRF menjalani pembinaan di Panti Sosial BPRSR Dinas Sosial DIY sesuai aturan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
(Ahmad Royani, S.H.I)

