Pengumuman UMP 2026 Berlaku Serentak Nasional
Jakarta, NU Media Jati Agung– UMP 2026 wajib diumumkan oleh seluruh gubernur di Indonesia pada Rabu (24/12/2025). Ketentuan ini berlaku seiring penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026 yang mulai berlaku secara nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kewajiban tersebut kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu agar kepastian upah dapat segera diterima oleh pekerja dan pelaku usaha.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Dewan Pengupahan Hitung Kenaikan UMP
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah melakukan perhitungan kenaikan upah minimum.
Dewan tersebut kemudian menyampaikan hasil perhitungan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi penetapan UMP.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan 2026 pada Selasa (16/12/2025).
Aturan ini mewajibkan gubernur menetapkan UMP dan memberikan kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, PP tersebut juga mengatur kewajiban penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta membuka peluang penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah Terapkan Formula Baru UMP
Lebih jauh, Yassierli menyebut pemerintah menyusun PP Pengupahan 2026 melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Pemerintah menggunakan formula baru dalam penetapan upah minimum tahun depan.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” kata Yassierli.
Perbandingan UMP 2025 dan Daftar Provinsi
Sebagai perbandingan, pemerintah pada 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga Rabu (24/12/2025), sejumlah provinsi telah lebih dahulu mengumumkan UMP 2026.
Sumatera Utara menetapkan Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan menetapkan Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen sekaligus menetapkan UMSP.
Sulawesi Utara menetapkan Rp4.002.630 atau naik Rp227.205. Sulawesi Selatan menetapkan Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen.
Sementara itu, Nusa Tenggara Barat menetapkan Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen. Sumatera Barat menetapkanĀ Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen serta UMSP Rp3.214.846. Gorontalo menetapkanĀ Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen. (ARIF)

