UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari
Lampung Selatan, NU Media Jati Agung – UMK Lampung Selatan 2026 resmi berlaku setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan upah minimum sebesar Rp3,21 juta. Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan tersebut sejak 1 Januari 2026.
Aturan ini mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan tersebut juga menyesuaikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di Lampung Selatan.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan kebijakan UMK 2026 selaras dengan keputusan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pemerintah Terbitkan Surat Edaran UMK 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan UMK tahun 2026.
“UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990,” kata Badruzzaman.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025. Ketentuan itu memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan di seluruh wilayah Lampung Selatan.
UMK Berlaku untuk Karyawan di Bawah Satu Tahun
Ketentuan UMK Lampung Selatan 2026 berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja baru.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman.
Ia juga menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
Badruzzaman menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMK Lampung Selatan 2026. Namun, pemerintah mengecualikan ketentuan tersebut bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil sesuai regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” ucap Badruzzaman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.
(Ahmad Royani, S.H.I)

