NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Perusahaan Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026

Bandar Lampung Wajib Terapkan UMK 2026 Mulai Januari

Jakarta, NU Media Jati Agung – Perusahaan Bandar Lampung wajib terapkan UMK 2026 mulai 1 Januari 2026 sesuai ketetapan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung menerapkan kebijakan ini untuk melindungi hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan UMK 2026 kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, kecuali usaha mikro dan usaha kecil. Selain itu, pemerintah daerah terus mendorong pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Kewajiban Perusahaan

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan kewajiban perusahaan dalam mematuhi ketentuan UMK 2026. Ia menilai penerapan UMK menjadi langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja di daerah.

“Mulai tanggal 1 Januari ini perusahaan harus membayar gaji sesuai UMK 2026 yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bandarlampung,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Jumat.

Eva Dwiana juga menjelaskan bahwa kepatuhan perusahaan akan berdampak langsung pada kondisi ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung.

“Kesejahteraan tenaga kerja sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Pemkot Fokus Menjaga Hubungan Industrial

Eva Dwiana menilai kepatuhan terhadap UMK mampu menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Selain itu, Pemkot Bandar Lampung telah memberikan berbagai kemudahan perizinan dan dukungan usaha bagi perusahaan di wilayah tersebut.

“Selain itu, pemkot juga selama ini sudah membantu kemudahan-kemudahan bagi perusahaan, maka mereka juga harus menaati aturan UMKM ini,” kata dia.

UMK Bandar Lampung 2026 Naik Lebih dari 5 Persen

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi menjelaskan bahwa pemerintah menaikkan UMK Bandar Lampung 2026 lebih dari lima persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“UMK tahun 2026 naik jadi Rp3.491.889. kenaikan UMK tersebut menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja di kota ini,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan UMK tahun sebelumnya di angka sekitar Rp3.305.367, sehingga kenaikan UMK 2026 melampaui lima persen.

Pemkot Tetapkan UMK 2026 Berdasarkan Regulasi

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMK Bandar Lampung 2026 melalui Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026. Selain itu, Pemkot Bandar Lampung menggunakan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/3006/500.15.2.1/III.06/2025 sebagai dasar penguatan kebijakan.

“Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan pada 23 Desember 2025, setelah melalui proses perhitungan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung,” kata dia.

UMK 2026 Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja Tertentu

UMK Bandar Lampung 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandar Lampung,” kata dia. (Ahmad Royani, S.H.I)