Pemprov Lampung Ganti Uang Komite dengan BOP
Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — Uang komite resmi dihapus dan Pemerintah Provinsi Lampung menggantinya dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan siswa sekaligus memastikan operasional sekolah tetap berjalan optimal.
Selain itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggulirkan kebijakan ini sebagai langkah lanjutan penghapusan uang komite sekolah yang telah diterapkan sejak 2025.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengalihkan pembiayaan operasional sekolah ke APBD.
Disdikbud Jalankan Arahan Gubernur Lampung
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan kebijakan penghapusan uang komite merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung untuk menekan pungutan pendidikan di sekolah.
“Tahun lalu sudah ada kebijakan Pak Gubernur bagaimana mengurangi beban siswa dan orang tua, terkait uang komite. Tahun ini, disusun rencana agar pembiayaan operasional sekolah dapat dianggarkan melalui APBD,” kata Thomas, Selasa (13/1/2026).
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah memastikan sekolah tetap memperoleh dukungan anggaran tanpa membebani peserta didik dan orang tua.
BOP Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah
Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait mekanisme penyaluran BOP. Pemerintah merencanakan penyaluran bantuan tersebut secara bertahap.
“Insya Allah penyaluran dilakukan per triwulan, sehingga sekolah bisa tetap beroperasional dengan maksimal. Kegiatan-kegiatan sekolah juga bisa dibiayai melalui BOP yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.
Melalui skema ini, sekolah memperoleh kepastian anggaran untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional rutin.
Besaran BOP Disesuaikan dengan Jenis Sekolah
Pemprov Lampung menetapkan besaran BOP sebesar Rp500 ribu per siswa per tahun untuk sekolah reguler. Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan Rp600 ribu per siswa per tahun bagi sekolah unggul.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan agar pengelolaan sekolah tetap fleksibel dan efektif.
“Untuk sementara ini per tahun, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ke depan, apabila kondisi keuangan daerah membaik, tentu akan kami kaji ulang untuk peningkatan,” lanjut Thomas.
Komitmen Pemprov Ringankan Biaya Pendidikan
Menurut Thomas Amirico, kebijakan penghapusan uang komite dan penggantian dengan BOP mencerminkan komitmen Gubernur Lampung dalam membantu masyarakat mengurangi beban biaya pendidikan.
“Ini adalah komitmen Pak Gubernur. Bagaimana membantu masyarakat mengurangi beban biaya pendidikan, namun di sisi lain juga memastikan sekolah tetap beroperasional dengan baik. Karena itu anggaran ini disalurkan mulai tahun 2026,” pungkasnya. (ARIF)

