Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepri

Batam, NU Media Jati Agung – TNI AL gagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026). Aparat menemukan 1.298 kilogram ketamin yang tersimpan dalam 65 karung.

TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan menemukan narkotika tersebut setelah memeriksa kapal berbendera Tanzania. Berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai barang ilegal yang aparat amankan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah lembaga.

Advertisement
Advertisement

“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” ujar Denih, Minggu (9/8).

Operasi tersebut melibatkan TNI AL, khususnya Koarmada I, bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Advertisement
Advertisement

Selain itu, Denih memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat. Menurutnya, tim gabungan mampu merespons informasi dan melakukan penindakan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.

Aparat Masih Periksa MV King Sun

Selanjutnya, aparat masih memeriksa MV King Sun secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup kapal, muatan, dan dokumen pelayaran untuk memastikan tidak ada barang ilegal lain yang ikut dibawa.

Advertisement
Advertisement

“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” katanya.

Karena itu, aparat masih mendalami seluruh informasi terkait kapal tersebut. Proses pemeriksaan juga bertujuan mengungkap kemungkinan adanya barang ilegal lain.

Advertisement
Advertisement

Pemantauan Kapal Berlangsung Selama Tiga Bulan

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen.

Tim intelijen memantau aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan. Pemantauan tersebut berlangsung setelah aparat menemukan anomali dalam pergerakan kapal yang menimbulkan kecurigaan.

Advertisement
Advertisement

Ketika kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit mendekat. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.

“Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8),” ujar Suyudi.

MV King Sun diketahui menggunakan bendera Tanzania dan membawa delapan orang awak kapal. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Saat ini, aparat masih mendalami tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan ketamin tersebut.

BNN Jelaskan Bahaya Penyalahgunaan Ketamin

Suyudi menjelaskan bahwa ketamin pada dasarnya merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius.

Namun, penyalahgunaan dan peredaran ketamin secara ilegal menjadi perhatian aparat karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

Suyudi juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan wilayah perairannya menjadi jalur masuk maupun peredaran narkotika dari luar negeri.

“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” tegasnya.

Pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan jalur laut dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Selanjutnya, TNI AL bersama lembaga terkait akan melanjutkan proses hukum dan pengembangan penyidikan. Aparat juga akan mendalami jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Selain itu, aparat merencanakan pemusnahan barang bukti ketamin setelah seluruh proses hukum dan penyidikan memenuhi ketentuan yang berlaku. (Ahmad Royani, S.H.I.,)