NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Terdakwa Korupsi Kemenag Lampung Divonis 3 Tahun

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung – terdakwa korupsi Kemenag Lampung menerima vonis tiga tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dalam perkara pengalihan aset lahan milik Kementerian Agama di Lampung Selatan.

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis dan Denda

Majelis hakim menyatakan Thio Stefanus Sulistio terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang melibatkan aset negara. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (29/4).

Putusan Hakim dan Sanksi Tambahan

Majelis hakim kemudian membacakan amar putusan terhadap Thio Stefanus Sulistio.

“Menyatakan terdakwa Thio Stefanus Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar.

Hakim juga mengompensasikan nilai tersebut melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) di lokasi perkara.

Dissenting Opinion Warnai Putusan

Namun demikian, majelis hakim tidak mencapai keputusan bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dalam persidangan tersebut.

Pendapat Hakim Anggota Berbeda

Hakim anggota I menilai perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana melawan hukum. Ia mendasarkan pendapat pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 919 tanggal 30 September 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hakim tersebut juga menilai status kepemilikan tanah terdakwa sudah sah secara perdata sehingga seharusnya pengadilan melepaskan terdakwa dari tuntutan korupsi.

Gambar Artikel

Vonis Terdakwa Lain dan Rencana Banding

Selain Thio, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain dalam perkara yang sama. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, menerima vonis tiga tahun penjara.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding

Setelah majelis hakim membacakan putusan, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan sikap. Mereka menilai dissenting opinion membuka peluang hukum pada tingkat banding.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu yang mendasari fakta persidangan pada putusan perdata yang sudah inkracht. Keberadaan pendapat berbeda ini menjadi peluang besar bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding,” kata Suhendra.

Kronologi Kasus Korupsi Lahan Kemenag

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengalihan aset lahan milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Aparat penegak hukum menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp54 miliar.

Sementara itu, Thio langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun, dua terdakwa lain masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

(Ahmad Royani, S.H.I)