NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curas di Kalianda

Pelaku Curas di Kalianda

LAMPUNG SELATAN, NU MEDIA JATI AGUNG, 15 Agustus 2025 – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan akhirnya menangkap DA (55), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat dan menangkapnya pada Kamis dini hari (14/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, kemudian menegaskan pencapaian tersebut.

“Kami mengamankan DA setelah memperoleh informasi keberadaannya. Selanjutnya, ia mengakui perbuatannya bersama SA (37) yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kalianda,” ujar AKP Indik Rusmono.

Kronologi Aksi Curas di Kalianda

Awalnya, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda.

Saat itu, SW (38), warga setempat, mendapati rumahnya dimasuki DA dan SA. Pertama, keduanya mencongkel pintu dapur. Kemudian, mereka mendobrak pintu kamar tidur korban.

Setelah berhasil masuk, para pelaku menodongkan senjata tajam sambil mencekik korban. Selanjutnya, mereka memaksa SW menyerahkan harta benda berupa:

Perhiasan emas 24 karat (kalung 5 gram dan cincin 5 gram)

  • Celengan kaleng berisi sekitar Rp15 juta
  • Tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp5,5 juta
  • Surat-surat penting (STNK motor, KTP, dan kartu ATM dari tiga bank)
  • Satu unit ponsel Vivo Y21A

 

Akibat peristiwa itu, SW kehilangan harta sekitar Rp35 juta.

Proses Penangkapan

Sesudah menerima laporan dari SW, penyidik Polres Lampung Selatan langsung memulai penyelidikan. Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi tentang lokasi persembunyian DA.

Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro memimpin tim Tekab 308 menuju lokasi. Setelah melakukan pengintaian cukup lama, tim akhirnya menangkap DA tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui keterlibatannya bersama SA yang kini mendekam di Lapas Kelas II Kalianda.

Barang Bukti

Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban. Dengan adanya barang bukti ini, penyidik semakin yakin akan keterlibatan DA.

Selain itu, keterangan DA juga memperkuat pengembangan kasus. Oleh karena itu, aparat masih menelusuri kemungkinan DA dan SA melakukan kejahatan serupa di lokasi lain.

Proses Hukum

Selanjutnya, penyidik menjerat DA dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan kembali menegaskan:

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap jaringan kejahatan serupa,” tegas AKP Indik Rusmono.

Upaya Polres Lampung Selatan Menekan Kriminalitas

Melalui penangkapan ini, Polres Lampung Selatan menunjukkan keseriusan memberantas tindak pidana curas. Bahkan, tim Tekab 308 aktif menindak berbagai kasus kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, perampokan, hingga kejahatan dengan kekerasan.

Dengan adanya tim khusus tersebut, polisi bertujuan menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lebih jauh, keberhasilan menangkap DA memperlihatkan kemampuan polisi menekan potensi tindak kriminal di wilayahnya.

Peran Masyarakat

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan cepat korban kepada kepolisian. Karena itu, langkah tersebut mempercepat penyelidikan hingga tim berhasil menangkap DA.

Selain itu, polisi mengimbau masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah. Misalnya, gunakan kunci ganda, pasang penerangan yang cukup, dan koordinasikan keamanan dengan tetangga. Dengan demikian, masyarakat dapat meminimalkan potensi tindak kriminal.

Secara keseluruhan, penangkapan DA oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Lebih penting lagi, keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindakan kriminal akan ditindak tanpa kompromi.

Pada akhirnya, kasus ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Hanya dengan laporan cepat dari warga serta respon sigap polisi, kejahatan bisa segera terungkap sehingga rasa aman masyarakat tetap terjaga.