NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Takut dengan Lagu Indonesia, Kini Lagu Barat Menjadi Alternatif

Pelaku Usaha Hindari Lagu Indonesia karena Royalti

Lagu barat menjadi alternatif yang dipilih banyak pemilik kafe di Jakarta Selatan. Mereka memilih langkah tersebut untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti yang diwajibkan bagi pemutaran lagu Indonesia di ruang komersial. Di kawasan Tebet, sejumlah pengelola usaha kuliner memutuskan mengganti musik lokal dengan lagu mancanegara atau instrumental. Bahkan, beberapa restoran menghentikan pemutaran musik sama sekali.

Langkah ini muncul sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi jeratan hukum. Sejumlah kafe memilih cara aman setelah mengetahui kasus hukum yang menimpa restoran karena memutar lagu Indonesia tanpa membayar royalti.

Kafe di Tebet Barat Ganti Musik Lokal dengan Barat

Karyawan sebuah kafe di Jalan Tebet Barat, Ririn (28), menjelaskan bahwa pihak manajemen melarang pemutaran lagu Indonesia. Manajemen meminta staf untuk memutar musik Barat demi menghindari masalah hukum. “Kami mengikuti aturan dari manajemen dan memilih lagu barat sebagai gantinya,” ujar Ririn saat ditemui pada Minggu (3/8/2025).

Manajemen mengambil keputusan tersebut setelah mengetahui adanya restoran mie yang menghadapi masalah hukum karena melanggar aturan royalti. Kafe tersebut kini memutar lagu Barat dan musik instrumental agar tetap bisa menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan tanpa melanggar aturan.

Restoran Mie Pilih Suasana Hening

Sebuah restoran mie di Jalan Tebet Raya memilih tidak memutar musik sama sekali. Karyawan bernama Gusti (23) menjelaskan bahwa sejak awal manajemen tidak memperbolehkan pemutaran lagu karena takut terkena royalti. “Manajemen melarang kami memutar musik, jadi suasananya sekarang sunyi,” ujar Gusti.

Restoran tersebut kini hanya menghadirkan suara aktivitas dapur dan percakapan pelanggan sebagai latar suasana. Pelanggan tetap berkunjung meski suasana berbeda dari sebelumnya.

DJKI Tegaskan Kewajiban Bayar Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti kepada pencipta lagu. Menurut peraturan, pemutaran lagu di ruang komersial harus mendapatkan izin melalui pembayaran royalti.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak para pencipta lagu sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi Undang-Undang Hak Cipta. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyarankan para pelaku usaha agar tidak merasa takut. “Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” tegas Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Alternatif Musik dan Sikap Pengusaha

Sejumlah pengusaha kini memilih berbagai cara untuk tetap menghadirkan musik tanpa melanggar aturan. Sebagian besar kafe mengganti lagu Indonesia dengan musik instrumental atau lagu mancanegara. Pilihan ini mereka anggap sebagai solusi aman sampai pemerintah memberikan kejelasan mengenai teknis pembayaran royalti.

Sebagian pelaku usaha menunggu sosialisasi lebih lanjut dari pemerintah atau LMKN. Mereka berharap pemerintah bisa memberi panduan yang jelas agar mereka dapat menjalankan bisnis tanpa rasa khawatir.

Dengan mengganti lagu Indonesia dengan lagu Barat, para pengusaha berhasil menciptakan suasana yang tetap menarik bagi pelanggan sambil menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.