Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

01 / 01

Tak Bisa Rangkap! Ini Daftar Jabatan Politik yang Dilarang bagi Pengurus NU

Pengurus NU Harus Menentukan Satu Pilihan

Jombang, NU Media Jati Agung — Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh merangkap sejumlah jabatan politik sesuai ketentuan organisasi. Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyampaikan penegasan itu kepada NU Media Jati Agung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, saat Muktamar ke-35 NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur.

Prof. Asrorun menjelaskan aturan itu mengikat seluruh pengurus NU. Ketentuan tersebut berlaku bagi pejabat politik yang menjadi pengurus maupun pengurus yang kemudian maju ke jabatan politik.

Ia menegaskan pengurus harus menentukan satu pilihan ketika memasuki jabatan politik yang termasuk dalam daftar larangan.

Jadi nggak mungkin dirangkap. Apalagi kemudian nanti begitu menjabat, tiba-tiba di tengah jalan dicalonkan atau mencalonkan diri, itu harus memilih,” tegasnya.

Ia menyebut organisasi membutuhkan kepastian tanggung jawab setiap pengurus. Langkah itu menjaga fokus pengurus dalam menjalankan amanah organisasi.

Daftar Jabatan Politik yang Tidak Boleh Dirangkap

Prof. Asrorun memaparkan daftar jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh pengurus NU. Daftar tersebut mencakup jabatan eksekutif dan legislatif tingkat nasional hingga daerah.

Jabatan yang masuk dalam ketentuan itu meliputi:

  • Presiden
  • Wakil Presiden
  • Menteri
  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Bupati
  • Wakil Bupati
  • Wali Kota
  • Wakil Wali Kota
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Yang pertama presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Itu yang dimaksud,” ujarnya.

Ketentuan tersebut mengharuskan pengurus yang menduduki salah satu jabatan itu segera memilih. NU tidak membuka ruang untuk menjalankan kedua amanah secara bersamaan.

Aturan Berlaku Saat Menjabat Maupun Saat Mencalonkan Diri

Prof. Asrorun menegaskan aturan itu tidak berhenti pada kondisi awal kepengurusan. Ketentuan juga berlaku ketika seorang pengurus mendapat pencalonan di tengah masa jabatan.

Menurutnya, organisasi mengutamakan kepastian posisi setiap pengurus. Kepastian itu membantu NU menjaga tata kelola organisasi secara konsisten.

Pengurus yang memutuskan maju ke jabatan politik strategis harus mengambil keputusan sesuai aturan. Langkah tersebut menjaga kejelasan peran dalam organisasi.

Jabatan Partai Mengikuti Ketentuan Berbeda

Prof. Asrorun juga menjelaskan posisi jabatan di partai politik. Ia menyebut aturan tersebut memiliki pengaturan tersendiri di lingkungan organisasi.

NU tetap mempertahankan ketentuan yang sudah berlaku mengenai jabatan partai. Organisasi tidak menyamakan aturan itu dengan daftar jabatan politik yang dilarang dirangkap.

Kalau yang terkait dengan jabatan partai, itu ada ketentuan yang lain yang itu existing masih tetap dipertahankan,” jelasnya.

Penjelasan itu memberikan batas yang jelas antara aturan jabatan politik tertentu dan ketentuan mengenai posisi di partai politik.

Penegasan di Tengah Muktamar ke-35 NU

Muktamar ke-35 NU menjadi forum tertinggi organisasi untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan lima tahun mendatang. Berbagai pembahasan dalam forum tersebut turut menyoroti tata kelola organisasi.

Penegasan mengenai larangan rangkap jabatan pengurus NU menjadi bagian dari komitmen menjaga independensi organisasi. Aturan tersebut juga memperkuat kepastian tanggung jawab setiap pengurus.

NU menempatkan tata kelola yang tertib sebagai fondasi pelayanan kepada umat. Organisasi juga mendorong setiap pengurus menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Semangat itu sejalan dengan tagline “Muktamar Bergembira” pada Muktamar ke-35 NU. Suasana kebersamaan dalam muktamar berpadu dengan komitmen memperkuat khidmat, ketertiban organisasi, dan kepatuhan terhadap aturan sebagai landasan pelayanan kepada umat dan bangsa.