Penipuan Jual Beli Tanah di Sukarame, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ariyanto Dituntut 3,5 Tahun Penjara oleh JPU BANDARLAMPUNG, NU MEDIA JATI AGUNG,Ā ā Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, S.H., menuntut Ariyanto, S.Pd., warga Jalan Pulau Pisang, RT/RW 010/000, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, Ariyanto melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan nota […]

