Lompat ke konten utama

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Staf Administrasi KPK Diduga Bocorkan Informasi, Jadi Awal Pemerasan Bupati Pemalang

Kebocoran Informasi Internal KPK Diduga Dimanfaatkan untuk Memeras Bupati Pemalang

JAKARTA, NU Media Jati Agung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasi berinisial Setya Budi Dias Oktavianto (SBDO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri itu diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Selain Setya dan Lilik, penyidik juga menetapkan Mohamad Haris (GHA), orang kepercayaan Bupati Pemalang, sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan terbuka pada setiap tahapan proses hukum,” ujar Budi.

Advertisement
Advertisement

Informasi Penyelidikan Diduga Bocor ke Ayah Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Setya diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya.

Menurut penyidik, informasi yang dibocorkan berkaitan dengan dugaan perkara suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Advertisement
Advertisement

Lilik diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Bupati Pemalang dengan meminta uang sebesar Rp2 miliar.

Bupati Diduga Kumpulkan Rp1,9 Miliar

Dalam prosesnya, Bupati Pemalang diduga meminta bantuan Mohamad Haris untuk mengumpulkan dana dari sejumlah bawahannya.

Advertisement
Advertisement

Dari hasil pengumpulan tersebut, terkumpul sekitar Rp1,9 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada Lilik dalam beberapa pertemuan yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang.

Penyidik menyebut permintaan awal mencapai Rp2 miliar, namun uang yang akhirnya diserahkan hanya Rp1,2 miliar.

Advertisement
Advertisement

KPK Masih Kembangkan Penyidikan

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi terhadap perkara lain di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik juga menelusuri peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.Ā (Erwin Indra Saputra)