Kebocoran Informasi Internal KPK Diduga Dimanfaatkan untuk Memeras Bupati Pemalang
JAKARTA, NU Media Jati Agung ā Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasi berinisial Setya Budi Dias Oktavianto (SBDO) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI). Pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri itu diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Kasus tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Setya dan Lilik, penyidik juga menetapkan Mohamad Haris (GHA), orang kepercayaan Bupati Pemalang, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan terbuka pada setiap tahapan proses hukum,” ujar Budi.

Informasi Penyelidikan Diduga Bocor ke Ayah Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Setya diduga mengetahui proses administrasi penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ayahnya.
Menurut penyidik, informasi yang dibocorkan berkaitan dengan dugaan perkara suap proyek dan jabatan di Kabupaten Pemalang yang saat itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Lilik diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Bupati Pemalang dengan meminta uang sebesar Rp2 miliar.
Bupati Diduga Kumpulkan Rp1,9 Miliar
Dalam prosesnya, Bupati Pemalang diduga meminta bantuan Mohamad Haris untuk mengumpulkan dana dari sejumlah bawahannya.

Dari hasil pengumpulan tersebut, terkumpul sekitar Rp1,9 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada Lilik dalam beberapa pertemuan yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang.
Penyidik menyebut permintaan awal mencapai Rp2 miliar, namun uang yang akhirnya diserahkan hanya Rp1,2 miliar.

KPK Masih Kembangkan Penyidikan
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya kebocoran informasi terhadap perkara lain di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Penyidik juga menelusuri peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.Ā (Erwin Indra Saputra)

