Skip to main content

NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

SPMB Bandar Lampung Disorot Ombudsman, Semua Jalur Bermasalah

Ombudsman Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB Bandar Lampung

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung — SPMB Bandar Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Lembaga tersebut menemukan berbagai persoalan pada seluruh jalur penerimaan siswa di SMP Negeri Kota Bandar Lampung yang dinilai berpotensi merugikan hak calon peserta didik memperoleh akses pendidikan secara adil.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan permasalahan tidak hanya terjadi pada satu jalur seleksi, melainkan ditemukan pada jalur domisili, afirmasi, prestasi hingga mutasi.

Advertisement
Advertisement

Ombudsman Nilai Juknis Tidak Sesuai Permendikdasmen

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi hak anak memperoleh akses pendidikan secara adil,” kata Nur dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Selanjutnya, Nur menjelaskan Ombudsman mulai menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat sejak 5 Juli 2026 terkait pelaksanaan SPMB.

Advertisement
Advertisement

Setelah hasil seleksi diumumkan pada 6 Juli 2026, Ombudsman langsung menerapkan mekanisme respons cepat untuk mencegah kerugian yang lebih luas bagi calon peserta didik.

Jalur Afirmasi Masih Gunakan SKTM

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung masih menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi.

Advertisement
Advertisement

Padahal, ketentuan tersebut sudah tidak diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan sebanyak 40 dari 45 SMP Negeri belum memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen untuk jalur domisili.

Advertisement
Advertisement

Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen sehingga mengurangi kesempatan peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili.

Sementara itu, regulasi mengatur komposisi penerimaan siswa terdiri atas jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 25 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persedidi

Advertisement
Advertisement

Jalur Mutasi dan Prestasi Ikut Jadi Sorotan

Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang ditentukan.

Kemudian, hasil seleksi jalur prestasi dinilai belum transparan karena masyarakat hanya dapat mengakses hasil menggunakan nomor pendaftaran.

Sekolah juga tidak mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lolos secara terbuka.

Dua Gelombang Seleksi Dinilai Berpengaruh

Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti pelaksanaan SPMB yang berlangsung dalam dua gelombang.

Menurut Nur, mekanisme tersebut membuat kuota pada gelombang pertama memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili pada gelombang kedua.

Karena itu, apabila ditemukan kesalahan, penyelenggara perlu mengevaluasi seluruh tahapan seleksi.

Nur mengungkapkan Ombudsman sebenarnya telah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun, masukan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Ombudsman Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memastikan akan melanjutkan pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi penyelenggara SPMB.

Sebagai penutup, Ombudsman menegaskan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam melindungi hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel. (ARIF)