NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sorotan HGU di Lampung Menguat, PERMAHI Dukung Sikap Kapolda

HGU dan Konflik Agraria Kembali Mengemuka di Lampung

Bandar Lampung, NU Media Jati Agung–Konflik agraria di Provinsi Lampung kembali mengemuka seiring dorongan berbagai pihak terhadap penegakan kewajiban alokasi lahan bagi masyarakat.

Salah satunya datang dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung yang mendukung sikap Kapolda Lampung terkait pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen lahan konsesi perusahaan.

Organisasi mahasiswa hukum tersebut menilai langkah Kapolda Lampung sebagai bentuk konkret penegakan hukum agraria.

Selain itu, PERMAHI Lampung memandang sikap tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlangsung di Lampung.

PERMAHI Nilai Kewajiban Lahan Bersifat Mengikat

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa kewajiban alokasi 20 persen HGU tidak bersifat pilihan.

Sebaliknya, aturan tersebut bersumber langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

“PERMAHI Lampung mendukung sikap Kapolda Lampung karena hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban yuridis yang harus dilaksanakan secara konkret oleh pemegang HGU, bukan sekadar janji normatif,” tegas Tri Rahmadona, Kamis (22/1/2026).

Melalui pernyataan tersebut, PERMAHI Lampung menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan pemegang HGU terhadap kewajiban sosial yang melekat pada hak atas tanah.

Landasan Hukum Kewajiban Lahan Dinilai Jelas

PERMAHI Lampung menjelaskan bahwa kewajiban 20 persen lahan memiliki dasar hukum yang kuat. Pertama, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemegang HGU agar memperhatikan kepentingan masyarakat dan agenda reforma agraria.

Di sisi lain, Program Reforma Agraria Nasional atau TORA menempatkan alokasi 20 persen HGU sebagai instrumen hukum untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Sengketa HGU Masih Dominasi Konflik Agraria

PERMAHI Lampung mencatat bahwa konflik agraria di Lampung masih didominasi sengketa lahan konsesi.

Catatan tersebut merujuk pada berbagai kajian dan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM).

Ketimpangan penguasaan lahan serta lemahnya pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan menjadi akar persoalan utama.

Oleh karena itu, PERMAHI Lampung menilai implementasi kewajiban 20 persen HGU sebagai langkah preventif dan solutif untuk meredam konflik agraria.

Melalui skema kemitraan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum, kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat.

Sikap Resmi PERMAHI Lampung

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Lampung menyatakan sikap tegas. Pertama, organisasi ini mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal dan menegakkan implementasi kewajiban 20 persen HGU.

Selain itu, PERMAHI Lampung mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional untuk membuka data HGU secara transparan dan akuntabel.

Pada saat yang sama, PERMAHI Lampung menuntut perusahaan pemegang HGU agar melaksanakan kewajiban sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, PERMAHI Lampung mengajak masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan tujuan reforma agraria.

“Mengabaikan kewajiban 20% HGU berarti mengingkari prinsip negara hukum dan melanggar amanat konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Tri Rahmadona. (ARIF)