NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sopir Bank Gondol Rp 10 Miliar, Rp 360 Juta Dipakai Foya-foya

Sopir Bank Gondol Rp 10 Miliar

Wonogiri, NU Media Jati Agung – Seorang sopir bank berinisial A membawa kabur uang Rp 10 miliar milik bank untuk kebutuhan likuiditas. Dalam sepekan, ia sudah menghabiskan Rp 360 juta untuk berbagai keperluan.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa A membelanjakan uang itu untuk membayar DP rumah, menyewa kontrakan, membeli mobil, dan gawai. Polisi menangkap A dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak,” kata AKBP Sigit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (8/9/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan 1 mobil Daihatsu Sigra, 1 mobil Daihatsu Ayla, beberapa motor Honda Vario, uang tunai Rp 8,3 juta, serta sejumlah ponsel. Polisi menangkap pelaku di rumah barunya.

Selain itu, polisi juga menangkap DS yang membantu pelarian dan menyimpan sebagian hasil kejahatan. Polisi memastikan uang yang tersisa berjumlah Rp 9,64 miliar.

“Uangnya tinggal Rp 9,64 miliar. A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama,” jelas AKBP Sigit.

Dana Masih Milik Bank

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan bahwa dana tersebut tetap milik bank dan bank memakai dana itu untuk kebutuhan likuiditas, terutama menjelang penggajian.

“Itu uang masih milik Bank Jateng karena itu likuiditas, kita ambil uang untuk likuiditas karena saat itu tanggal-tanggal penggajian,” kata Erik.

Kronologi Kejadian

Kasus itu terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo. Sopir A bersama petugas bank mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Indonesia dan BPD Jateng Solo.

Ketika menunggu tambahan Rp 1 miliar, petugas pergi ke kamar mandi. A langsung memanfaatkan momen tersebut dan membawa kabur uang Rp 10 miliar dengan mobil.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar,” ungkap AKBP Sigit.

Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan mengancamnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menjerat DS dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ARF)