NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sindikat Pencurian Kambing di Tanjung Bintang Dibongkar Polisi

Pengungkapan Sindikat Pencurian Kambing

Lampung Selatan, NU Media Jati Agung– Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian seekor kambing jantan milik warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) ditangkap setelah polisi menelusuri laporan yang masuk pada awal November 2025.

Respons Cepat Aparat

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban MS (44).

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ungkap Kompol Edi Qorinas. 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polisi melakukan pengejaran dengan cepat dan terarah.

Kejadian terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk ke kandang korban, membuka pintu, melepas tali ikat, lalu membawa kabur kambing jantan jenis PE.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Polisi langsung mengumpulkan informasi setelah menerima laporan dan menemukan indikasi keterlibatan EK.

Penangkapan dan Barang Bukti

EK ditangkap dan mengakui bahwa dirinya mencuri kambing serta menyimpannya di kandang. Setelah memperoleh pengakuan itu, polisi melacak keberadaan rekan EK dan menangkap DA di rumahnya di Desa Trimulyo.

Petugas kemudian mengamankan satu ekor kambing jantan dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan saat melakukan aksi.

Jejak Aksi di Berbagai TKP

 

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku melakukan aksi di sejumlah lokasi. Petugas mencatat sedikitnya delapan TKP, yaitu Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, lima lokasi di Merbau Mataram, serta satu lokasi di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Seluruh aksi terjadi antara Oktober hingga November 2025.

Kompol Edi menegaskan, “Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan,” Tegas Kapolsek. 

Penahanan Pelaku

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. (ARIF)