NU MEDIA JATI AGUNG

NU MEDIA JATI AGUNG
Logo NU Jatiagung

NU Jatiagung - Situs Resmi

Sidang Dugaan Suap Tambang Nikel Hery Susanto Segera Digelar

Sidang Dugaan Suap Tambang Nikel Hery Susanto Segera Digelar

Jakarta, NU Media Jati Agung – Sidang dugaan suap tambang nikel terhadap mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera bergulir di pengadilan.

Kejaksaan Agung melimpahkan Hery beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026. Pelimpahan tersebut menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Jaksa menduga Hery menerima suap miliaran rupiah dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap penerbitan laporan Ombudsman RI terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Limpahkan Perkara ke Tahap Penuntutan

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merampungkan proses penyidikan.

Setelah itu, tim penuntut umum menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti untuk mempersiapkan persidangan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Ardito Muwardi menyampaikan perkembangan perkara tersebut.

“Tim penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mengutip Kantor Berita RMOL, Jumat, 12 Juni 2026.

Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Suap

Jaksa menduga Hery menerima suap saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Menurut penyidik, sejumlah perusahaan tambang memberikan uang tersebut untuk memengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Laporan itu berkaitan dengan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

Selain itu, laporan tersebut juga membahas penolakan peningkatan izin usaha pertambangan dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gambar Artikel

Penyidik Rinci Dugaan Aliran Dana

Penyidik mencatat Hery menerima Rp875 juta dari Direktur PT Tosida, Lao De. Selain itu, penyidik juga mencatat penerimaan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika, Tjia Peng Tjoan.

Penyidik juga mencatat sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar di kawasan Gebang Permai, Jakarta Timur.

Menurut penyidik, Agung Winarno menyerahkan rumah tersebut kepada Hery.

Selanjutnya, penyidik mencatat penerimaan Rp1 miliar melalui Edi Sukandi. Penyidik juga mencatat penerimaan Rp525 juta dari Agung Winarno.

Selain itu, penyidik menduga PT TSHI memberikan Rp1,5 miliar kepada Hery untuk mengurus persoalan perhitungan PNBP.

Jaksa Kenakan Pasal Tipikor

Jaksa Kejaksaan Agung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif terhadap Hery. Jaksa menggunakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selanjutnya, jaksa juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Ahmad Royani, S.H.I)