Sertifikasi Halal Masuk Tahap Wajib Oktober 2026
Jakarta, NU Media Jati Agung ā Sertifikasi halal memasuki tahap penting menjelang pemberlakuan kewajiban halal secara penuh pada Oktober 2026.Ā
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai kebijakan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus membawa manfaat bagi pelaku usaha.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme jaminan kepatuhan halal bagi produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Aturan itu sekaligus menjadi pedoman bagi pelaku usaha, importir, serta lembaga terkait dalam memenuhi ketentuan halal menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk, termasuk produk impor, mulai Oktober 2026.
MUI Dorong Komitmen Pelaku Usaha
Prof Niam meyakini penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu membangun komitmen bersama agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara optimal.
“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik,” ujar Prof Niam dikutip dari laman MUI pada Senin (7/9/2026).
Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan Pasar
Selanjutnya, Prof Niam menegaskan bahwa regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) tidak dirancang untuk menyulitkan pelaku usaha. Regulasi tersebut justru memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Bagi konsumen, sertifikasi halal memberikan kepastian hukum terhadap produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang masyarakat konsumsi dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat memperkuat reputasi bisnis sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
“Bagi pelaku usaha, sertifikat halal memperkuat reputasi bisnis dan kepercayaan pasar,” katanya.
Karena itu, Niam mengingatkan pelaku usaha yang telah memiliki label halal agar menjaga konsistensi standar produksi. Ia juga meminta pengusaha menghindari praktik fraud atau manipulasi bahan baku.
MUI Minta Konsumen Lebih Selektif
Di sisi lain, Prof Niam mengimbau masyarakat Muslim untuk ikut mendukung ekosistem halal dengan bersikap lebih kritis dan selektif.
Ia meminta masyarakat memilih produk serta destinasi kuliner yang telah terbukti mengantongi sertifikat halal resmi.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan klaim sepihak seperti labeling “No Pork No Lard”.
“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau konsumen Muslim untuk say no kepada restoran yang tidak bersertifikat halal,” kata dia.
Dengan demikian, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga mendorong konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi. (ARIF)

